Pelaku Pembakaran Kayu Kantor MWCNU Lenteng Diringkus Polisi
Sumenep, memorandum.co.id - Jajaran Polres Sumenep akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka pelaku dugaan pembakaran kayu bangunan properti milik Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Pengungkapan kasus kebakaran gedung MWC NU ini sebelumnya dibackup Tim Labfor Ditreskrimum dan Polda Jatim. Hanya sepekan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap Polres Sumenep. Tersangka ialah Suryadi (44), warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Kepada aparat dia mengaku dalam menjalankan aksinya diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas. Kemudian ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api pembakaran dan selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut. "Akibat perbuatannya MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000," kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat (12/5/2023). Sambungnya, barang bukti (BB) yang diamankan, kantong plastik abu sisa kebakaran tempat kejadian perkara (TKP) , 1 kantong plastik abu sisa kebakaran di TKP II, satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, telah unting berukuran kecil. Juga, gunting berukuran besar, selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam, satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Di hari itu juga tersangka Suryadi meminta maaf kepada seluruh dan ketua MWC NU se-Kecamatan Lenteng. Dia berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut. Untuk diketahui peristiwa kebakaran itu terjadi Jumat, tanggal 5/5/2023 sekitar pukul 01.30 Wib dan dilaporkan Pukul 02.40 Wib. Sesuai rilis Polres Sumenep kebakaran berasal dari tumpukan kayu yang berada di belakang gedung MWC.(uri/ziz)
Sumber: