Ahmad Dhani Optimis Lolos Jeratan

Ahmad Dhani Optimis Lolos Jeratan

SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya melimpahkan kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1) siang. Penyidik melimpahkan berkas tahap II, kasus Ahmad Dhani beserta barang bukti transkip vlog ujaran kebencian yang diperkarakan tersebut. Pantauan Memorandum, pentolan Dewa 19 ini tiba ke kantor Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal, sekitar pukul 14.00, didampingi tim kuasa hukumnya dan penyidik Polda Jatim. Ahmad Dhani mengatakan, optimis lolos dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya. "Saya optimis. Akan saya buktikan di persidangan kalau saya tidak bersalah," ujar Dhani sesaat setelah turun dari mobil Innova putih L 1700 WO. Penyanyi yang memunyai ciri khas dengan kepala plontosnya ini, tiba mengenakan baju hitam dan sempat berpose dua jari, sebelum memasuki kantor kejari. Hanya sekitar 30 menit menjalani pemeriksaan, suami Mulan Jameela ini keluar dan meninggalkan kejari. Dengan nada gurauan, Dhani mengatakan ia hanya mengisi formulir dan difoto selama di dalam ruang penyidikan. "Ya kayak daftar kuliah gitu, Ngisi formulir terus difoto. Ya biasa itu namanya pelimpahan," ungkap Dhani sebelum meninggalkan kantor Kejari Surabaya. Sesumbar Dhani juga diucapkan ketika masih di Polda Jatim sebelum dibawa ke kejaksaan. Dhani mengatakan, jika dirinya menjadi tersangka ataupun disidang itu merupakan hal biasa. “Biasa sajalah, saya juga pernah di tahap dua di Jakarta, ya gitu-gitu aja,” ujar Dhani. Bahkan meski kasusnya harus berlanjut di meja hijau pengadilan, Dhani menganggapnya tidak ada yang ditakutkan, sebab dari pengalamannya menjalani sidang di Jakarta. “Berita Ahmad Dhani jadi terdakwa itu juga biasa,” lanjut Dhani. Bahkan Dhani menilai bila penyidikan di Polda Jatim banyak kejanggalan, karena saksi ahli yang diajukan tidak dimintai keterangan. “Saya bilang kasus ini kasus politis, jadi polisi dan kejaksaan sudah terstigma menjadi alat kekuasaan,”tegas dia. Terpisah, Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo mengatakan, meski musisi sekaligus caleg dari Partai Gerindra itu tidak ditahan, namun Ahmad Dhani dinilai cukup kooperatif ketika pelimpahan barang bukti di kejari. Terkait itu, Didik menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran dakwaan Dhani di bawah lima tahun sesuai dengan pasal 21 ayat 4, di mana salah satu syarat dilakukan penahanan adalah bisa memenuhi syarat objektif ketika ancamannya lima tahun atau lebih. “Jadi salah satu syarat melakukan penahanan adalah bisa memenuhi syarat objektif, yaitu ancamannya lima tahun atau lebih. Kebetulan dalam kasus ini memang ancamannya hanya 4 tahun sehingga tidak layak untuk dilakukan penahanan dalam konteks syarat obkjektif tidak memenuhi syarat,” jelas Didik. (haj/tyo/nov)

Sumber: