Imigrasi Bitung Deportasi Dua WNA Asal Filipina

Imigrasi Bitung Deportasi Dua WNA Asal Filipina

Bitung, memorandum.co.id - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menerima dua Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dari Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung untuk kemudian dilakukan deportasi, Kamis (4/5/2023) sore. Kedua WNA asal Filipina bernama Naser Ambali Sala (71) dan Sali Tantali Kalbe (55) itu kedapatan melanggar Undang-undang Perikanan. "Warga Negara Filipina tersebut dilakukan pemeriksaan dan ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung untuk kemudian diproses deportasi," kata Kakanim Bitung, Ryang Yang Satiawan. Dalam pemeriksaan, kedua WNA asal Filipina itu didapati membawa barang bawaan berupa obat-obatan, pakaian, sarung, kopiah, dan sorban. Berdasar koordinasi dengan petugas PSDKP juga diketahui bahwa kedua WNA tersebut gagu dan tuli sehingga cukup sulit untuk berkomunikasi.(mik/ziz)

Sumber: