Pedestrian Penuh Patok Besi, Pemkot Langgar Hak Publik Pejalan Kaki

Pedestrian Penuh Patok Besi, Pemkot Langgar Hak Publik Pejalan Kaki

Surabaya, memorandum.co.id - Pedestrian lebar  ternyata bukan jaminan pejalan kaki bisa nyaman melewatinya. Mereka terganggu dengan keberadaan patok besi yang dipasang di pedestrian. Pemenadangan ini bisa dilihat di pedestrian Jalan Pemuda, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan beberapa jalan lain. Terbaru, pedestrian di Jalan Diponegoro. Patok besi yang dipasang terlalu mepet, sehingga pejalan kaki ketika melewati patok harus miring atau lewat badan jalan. Alam Suryadi,  pekerja di kawasan Jalan Pemuda, mengaku pedestrian kini  menjelma seperti hutan patok besi karena banyaknya patok yang dipasang. Akibatnya,  selain merusak keindahan, juga membuat pejalan kaki kerap kerepotan ketika melewati patok. "Seharusnya pedestrian  itu jangan banyak-banyak dipasang patok. Kasihan pejalan kaki harus bersusah payah melewati patok tersebut. Bahka ada patot berbentuk L terbalik ini membuat pejalan kali tak bisa lewat, sehingga harus  lewat badan jalan,” ungkap Alam, Senin (9/12). Jika patok tersebut untuk menghalangi motor yang naik ke pedestrian, dia mengatakan, itu sah-sah. Namun, jumlahnya jangan terlalu banyak dan jarak antarpatok itu jangan  terlalu sempit. Artinya tidak hanya orang kurus yang bisa lewat, namun juga orang gemuk. Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim M Said Sutomo mengatakan, jika patok di pedestrian itu  sampai menghalangi dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki,maka bisa dikatakan melanggar hak publik pejalan kaki. Sebab, kaki adalah hak dasar transportasi manusia secara individual yang paling dasar.  "Kalau saja hak dasar kenyamanan alat transportasi paling dasar yaitu kaki sebagai alat jalan kaki terganggu. terus manusia akan menggunakan alat transportasi apa? Apalagi bagi masyarakat disabilitas yang menggunakan kursi roda juga terganggu,” ungkap dia. Karena itu, kebijakan untuk mencegah penyalahgunaan trotoar oleh pemotor jangan sampai memberangus hak pejalan kaki dan pengguna kursi roda. Terutama dengan pemasangan patok di pedestrian.“Jika untuk mencegah motor lewat pedestrian bisa melibatkan satpol PP sebagai penegak perda dan juga linmas. Saya kira jika ada petugas, maka pemotor tidak akan nekat di pedestrian,|” tegas dia. Sementara Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono mengungkapkan, patok di pedestrian itu bukan mengganggu pejalan kaki. Justru, membantu mengamankan dari pemotor. Dia menegaskan, jarak antarpatok itu sudah standar.Kalau lebih sedikit, maka motor bisa menerobos ke pedestrian. Dan patok huruf  L terbalik itu agak lebar karena diperuntukkan bagi pengguna  kursi roda.“Kalau memang ada keluhan, kami akan evaluasi lagi,” kata dia. (udi/dhi)

Sumber: