Teddy Minahasa Bacakan Duplik Berjudul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi”

Teddy Minahasa Bacakan Duplik Berjudul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi”

Jakarta, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jum'at (28/4/23) menggelar sidang pembacaan duplik dari terdakwa Teddy Minahasa dan penasihat hukum.

Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan sidang duplik ini dia beri tajuk "Industri Hukum dan Konspirasi Majelis Hakim".

Dalam persidangan tersebut Teddy Minahasa menolak replik dan keberatan atas tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada, melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian," tambahnya.

Dalam persidangan itu, Teddy Minahasa dengan lantang menyatakan bahwa replik jaksa kopong dan tidak berbobot.

"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat dalam kasus ini. Justru dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," pungkasnya. Duplik yang dilayangkan Teddy Minahasa merupakan upaya terakhirnya melawan tuntutan jaksa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu. (Bbs/Rdh)

Sumber: