Bermodal Pisau Daging, Warga Probolinggo Garong Kafe

Bermodal Pisau Daging, Warga Probolinggo Garong Kafe

Malang, memorandum.co.id - Bermodal pisau daging, LN (33) alias Lukman, warga asal Kota Probolinggo mengobok- obok Kafe Cou Cou Stik, Jalan Simpang Wilis, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, (19/4/2023). Saat itu, kafe dalam keadaan kosong dikarenakan ditinggal mudik penghuninya. Sehingga, tersangka dengan leluasa menggasak Iphone 6 di atas meja kasir dan uang tunai Rp 3,2 juta dan barang lainya. Kejadian itupun, kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Angga Febrianto, sempat viral di media sosial. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Lowokwaru, Selasa (25/4/2023) Tersangka masuk ke area rumah makan tersebut dengan memanjat pagar. Mengambil pisau daging di dapur. Setelah itu, ke bagian dapur dengan mencongkel jendela menggunakan pisau. "Dalam beraksi, tersangka menggunakan pisau daging untuk mencongkel jendela dan  brangkas. Kemudian mengambil uang di dalamnya," terang Kompol Bayu Angga Febrianto saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Kamis (27/4/2023). Sementara itu, Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menceritakan, sebelumnya tersangka, sempat diamankan petugas Polresta Malang Kota. Namun karena pertimbangan tertentu, dibebaskan melalui restorative justice (RJ). "Sebelumnya RJ  sempat beraksi pada 2019. Sampai saat ini ada beberapa lokasi yang disasar. Di Kecamatan Lowokwaru dua kali, di Kecamatan Blimbing satu kali dan satu lagi di luar Kota Malang," jelasnya. Atas perbuatannya,  tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Lukman terancam dihukum dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (edr)

Sumber: