2.106 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi Idulfitri
Malang, Memorandum.co.id - Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 secara nasional, berjumlah 146.260 warga binaan. Dengan begitu, Remisi Khusus ini, menjadikan penghematan sebanyak Rp 8,5 miliar. Remisi Khusus Idul Fitri, merefleksikan sebagai hari kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Ini juga berlaku bagi Warga Binaan yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri. " Kalau Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, memberikan remisi kepada 2106 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam. Jika secara nasional, berjumlah 146.260 warga binaan," terang Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari. Prosesi dilakukan, di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Malang. SK Remisi dibacakan Petugas Lapas, Ahmad Syifa. Kemudian secara simbolis Kadiv. Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo. Jumlah remisi atau pengurangan pidana 15 hari. Hanya diberikan untuk Warga Binaan yang beragama Islam saja. Tentunya, harus memenuhi persyaratan umum. Seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak. "Besaran Remisi Khusus I (RK I): 15 hari untuk 392 WBP, 1 bulan untuk 1572 WBP, 1 Bulan 15 Hari untuk 110 WBP, 2 Bulan untuk 30 WBP. Sedang untuk Remisi Khusus II (RK II) 1 Bulan untuk 1 WBP dan 1 Bulan 15 Hari untuk 2 WBP. RK II adalah WBP yang langsung bebas begitu mendapat remisi," lanjutnya. Untuk jenis kejahatan yang yang dilakukan, Pidana Umum 690 orang WBP, Narkotika 1411 orang WBP, Korupsi 3 orang WBP, Terorisme 1 orang WBP dan Illegal Logging 1 orang WBP. (edr/gus)
Sumber: