Polsek Kenjeran Ringkus Residivis Curanmor Usai Dimassa
Surabaya, memorandum.co.id - Seorang pria berinisial STH (43) diamankan Polsek Kenjeran usai tertangkap basah mencuri sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX di Jalan Randu Agung, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan pasar tersebut sempat dihajar massa hingga masuk rumah sakit. Beruntung polisi cepat datang mengamankan usai menerima laporan. “Pada saat kejadian, pelaku sudah merusak rumah kontak motor korban menggunakan kunci letter T yang dimodifikasi. Namun aksi pelaku diketahui oleh tetangga korban dan berhasil digagalkan,” urai Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, Rabu (12/4). Pria yang indekos di Sidotopo Wetan itu diteriaki maling usai aksinya diketahui oleh salah satu warga. Sesaat kemudian massa berkumpul menghentikan pelarian pelaku. STH pun tak berkutik. Tak ayal, bogem mentah massa mendarat di tubuh residivis kasus 303 atau perjudian tersebut. Aksinya berhasil digagalkan tanpa perlawanan. “Pelaku sebelumnya pernah dihukum dan ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kasus perjudian pada 2009 lalu,” ungkap kapolsek. Dalam aksi kejahatannya kali ini, STH bertindak seorang diri. Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor. Nahas, STH langsung terkena getahnya. Adapun modus operandinya, semula STH berangkat dari rumah kos dengan niat mencari sasaran. Yakni, sepeda motor yang terparkir di depan rumah namun tak dikunci ganda. Pelaku sengaja memilih permukiman yang sepi guna mempermudah dalam menjalankan aksinya. “Pelaku tunggal ini saat mencari sasarannya dengan cara berjalan kaki. Kemudian masuk ke perkampungan untuk mendapatkan target. Setelah mendapatkan, pelaku lalu merusak rumah kontak motor korban dan membawa kabur,” beber Ardi. Kendati beraksi seorang diri, polisi masih mendalami kemungkinan komplotan pelaku. Yang jelas, kini STH mendekam di sel tahanan dengan masa kurungan paling lama 7 tahun. “Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tuntas Ardi. (bin)
Sumber: