Sindikat Curanmor Sidodadi 17 Kali Beraksi, Diotaki Oleh Pasutri

Sindikat Curanmor Sidodadi 17 Kali Beraksi, Diotaki Oleh Pasutri

Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho menginterogasi salah satu tersangka komplotan curanmor Sidodadi. Surabaya, memorandum.co.id - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang viral lantaran melibatkan seorang wanita hamil, berhasil terungkap. Anggota tim Antibandit Polsek Simokerto meringkus total empat tersangka dalam kasus pencurian motor tersebut. Mereka masing-masing Yudi Arisandi (22) dan Siti (21), pasangan suami istri (pasutri) asal Jalan Sidodadi Gang X. Kedua tersangka diamankan bersama Mochamad Hafi (27), asal Jalan Sidodadi IV dan Ainun Najib (32), warga Jalan Sidodadi Gang X. Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho menjelaskan, dalam kurun waktu beberapa bulan, komplotan ini sudah beraksi di 17 lokasi yang tersebar di sejumlah titik Kota Surabaya. "Dari pengakuan para pelaku ini, sudah 17 kali beraksi," tegas Dwi. "Namun, sementara sudah ada 11 laporan yang kami terima. Termasuk salah satunya Muchsinul Abbas Al Qadri, (27) warga Jalan Kunti yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto. Masih dikembangkan lagi untuk yang lain," imbuh Dwi. Dwi Nugroho menyebut, atas laporan yang diterima itu, ia berkoordinasi bersama para anggota untuk menggelar penyelidikan. Nah, hasilnya, petugas berhasil meringkus dua tersangka yakni Siti dan Yudi. "Berbekal laporan dan rekaman kamera CCTV (closed circuit television) di salah satu lokasi, kami berhasil amankan Yudi dan Siti. Dari sana, berkembang hingga mengamankan dua tersangka yang lain yakni Hafi dan Najib," pungkas Dwi. Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti antara lain sebuah BPKB Honda Scoopy, 2020 L 5172 HH, dan satu Flashdisk berisi rekaman CCTV saat para tersangka melancarkan aksi pencurian motor di Jalan. Simokerto.(fdn)

Sumber: