BPN Jember Serahkan 32 Sertifikat Aset PTPN X

BPN Jember Serahkan 32 Sertifikat Aset PTPN X

Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Jember Akhyar Tarfi menyerahkan  32 sertifikat aset PTPN X. Jember, memorandum.co.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember menyerahkan sertifikat aset ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X. Ini diterima langsung oleh Direktur PTPN X Tuhu Bangun di Pendopo Wahyawibawagraha. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala BPN Akhyar Tarfi kepada Direktur PTPN X Tuhu Bangun dan disaksikan Bupati Jember Hendy Siswanto, Kajari, Kepala PN, Wakapolres dan Dandim 0824 Jember. Akhyar Tarfi dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan sertifikat dalam rangka penyelesaian konflik pertanahan/ penguasaan tanah PTPN X. "Banyak persoalan tanah yang selama ini belum terselesaikan bisa memicu konflik ditengah masyarakat. Untuk segera melakukan pensertifikatan yang tidak lain pengamanan aset kepastian hukum terkait aset-aset PTPN di Kabupaten Jember Khususnya, " terang Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Jember. Selasa (11/4/2023). Menurut Akhyar Tarfi, penyerahan sertifikat Aset PTPN X merupakan yang pertama di Indonesia, untuk memberikan kepastian hukum PTPN X dan menghindari konflik-konflik yang terjadi di masyarakat. "Selain mengamankan aset yang juga mempertahankan/menyelamatkan Ikon kabupaten Jember sebagai kota tembakau, berkat dukungan dan kerjasama dari kapolres, Kajari, ketua pengadilan, dandim dan bupati, akhirnya bisa menyelesaikan sebanyak 32 sertifikat, " jelas putra asli Aceh itu. Mengingat waktu dan luasan aset PTPN X yang menyebar lokasinya di Kabupaten Jember, setidaknya ke depan sekurangnya 200 hektare, dan secara bertahap di tahap pertama terselesaikan seluas 40 hektare. Sementara Tuhu Bangun mengatakan, penyerahan sertifikat kali ini adalah penyerahan tahap pertama. Karena, lahan-lahan PTPN X yang lain masih dalam proses dan kata Tuhu, tahun 2023 ini akan selesai semua. “Untuk tahap pertama ini, ada 32 sertifikat tanah dan bangunan perkantoran serta gudang yang diserahkan, dari 40 hektare. Kemudian tahap berikutnya 70 bidang, hingga terwujud 200 hektare,” katanya. Menurut Tuhu, kejelasan Legalitas sangatlah penting. Oleh karenanya, PTPN X bersama Forkopimda Jember berkolaborasi, agar bagaimana legal standing Aset-aset tersebut agar bisa keluar. “Untuk aset yang di Serifikat adalah berupa lahan dan bidang tanah. Karena waktu itu, masih berbentuk surat kepemilikan dari Belanda yang diserahkan ke PTPN,” ujar Tuhu. Menanggapi hal itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan terima kasih, karena telah menginisiasi dan terus menyelesaikan aset-aset pemerintah yang selama ini belum ada sertifikatnya. “Baru sekarang, ada sertifikat PTPN X diserahkan di Kabupaten Jember. Ini pertama kalinya, sejak dulu tidak pernah ada. Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami,” ungkapnya. Sertifikat itu tambah Hendy menjadi penting bagi pemerintah untuk bagaimana menjaga Produktifitas. Karena, PTPN di bebani tanggungjawab mengelola hasil bumi sebagai penyangga stok gula. (edy)

Sumber: