Sidang Korupsi Dana Hibah APBD, Jaksa Hadirkan Ketua DPRD Jatim

Sidang Korupsi Dana Hibah APBD, Jaksa Hadirkan Ketua DPRD Jatim

Surabaya, Memorandum.co.id - Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Jatim dengan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, Selasa (11/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi. Termasuk Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Enam saksi lainnya, Dimas Idham Ali (anak terdakwa Abdul Hamid), Maya Diah Ayu Kusumadewi (penyelia Bank Jatim Cabang Sampang), Rini Muji Rahayu (pegawai money changer PT Arifin Saiboo), Ema Novia Chandra (Staf Biro Perekonomian Provinsi Jatim), Rusdi (staf ahli di sekretariat DPRD Jatim), dan Sahat Tua P Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim). Untuk dua saksi terakhir, dilakukan secara online dari gedung Merah Putih KPK. "Hari ini kita hadirkan 8 saksi. Yang konfirmasi ada 7 saksi. Dua saksi, Rusdi dan Sahat secara online di gedung KPK," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto. Arif menambahkan, untuk dua saksi saat ini ada pemeriksaan oleh penyidik. "Ditahan di Jakarta dan ada penyidikan di KPK," ujar Arif. Sementara itu, dalam pemeriksaan ketua DPRD Jatim Kusnadi, bahwa sejak dirinya menjalani pemeriksaan dalam kasus ini beberapa staf yang biasa membantu tidak terlihat lagi. "Sebelumnya ada lima orang. Sekarang tinggal dua orang. Sejak saya ada perkara ini," singkat Kusnadi. Kusnadi menambahkan, bahwa sejak dirinya di DPRD Jatim untuk alokasi dana hibah itu sudah ada. "Ada pokir secara legal formal dibenarkan. Anggota dprd punya kewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat," pungkas Kusnadi. (fer)

Sumber: