Polisi Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Kota Kediri

Polisi Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Kota Kediri

Polisi  melakukan sosialisasi larangan knalpot brong kepada bengkel dan warga. Kediri, memorandum.co.id - Berbagai upaya dilakukan oleh Polres Kediri Kota dalam rangka menjaga harkamtibmas di bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri khususnya terkait pemakaian knalpot brong. Hal itu dilakukan sebagai bentuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra melalui Kasatlantas AKP Prasetya Yana mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong dalam kendaraan bermotor merupakan semata untuk menciptakan kamtibmas dan kenyamanan masyarakat secara luas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. "Larangan penggunaan knalpot brong juga sudah diatur pada undang - undang lalulintas," jelasnya, Senin (10/4/2023). Penggunaan knalpot brong dilarang, menurutnya, bagi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. Oleh karenanya, penggunaan knalpot brong sebetulnya bukan hanya pada saat bulan Ramadan semata. Hanya saja kali ini momennya bertepatan sehingga perlu di refresh terus agar masyarakat dapat semakin paham. “Jadi aturannya sudah jelas bahwa penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 atyat 1 UU LLAJ sehingga harus ditaati dan dipatuhi, “ tegasnya. (Mon)

Sumber: