Gara-Gara Sabu-Sabu, Pemandu Lagu Asal Ngadiluwih Diringkus Polisi
Kediri, Memorandum.co.id - Seorang perempuan pemandu lagu karaoke diamankan Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Perempuan berusia 38 tahun itu diketahui berinisial SI alias I yang bertempat tinggal di Desa Kolak Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono menjelaskan, penangkapan pemandu lagu itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, petugas menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. "Pelaku inisial SI alias I ini dapat diamankan petugas di rumah kontrakannya," katanya, Senin (10/4/2023). Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti terdiri dari narkotika sabu-sabu seberat 5,08 gram, 1 pipet kaca, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 korek api, 1 handphone dan 1 bungkus plastik klip. Tak hanya itu, pelaku tidak berkutik saat diamankan oleh petugas dan mengakui perbuatannya. "Diduga pelaku ini selain mengkonsumsi juga mengedarkan narkoba," ungkap AKP Roni Robi. Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan, saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain," imbuhnya. (Mon/gus)
Sumber: