Umpat Kiai, Warga Jember Jalani Hukuman 20 Hari di Lapas

Umpat Kiai, Warga Jember Jalani Hukuman 20 Hari di Lapas

Jember, Memorandum.co.id - Totok Yanuarto, Hakim Tunggal yang menyidangkan tindak pidana ringan (Tipiring) terdakwa Haryadi alias P. Evi dengan dakwaan penghinaan/penistaan sesuai pasal 315 KUHP memvonis 20 hari dan membayar biaya perkara 5 ribu rupiah. Tindak pidana ringan dengan ancaman 4 bulan kurungan itu dilaporkan Ustadz Sholeh Abdilah, putra Kiai Hafid Habibullah pengasuh PP Al Badri Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat, Jember. Sidang yang menghadirkan dua saksi pelapor dan saksi yang mendengar pada saat kejadian, M. Gufron dibuka untuk umum. Hakim Tunggal Totok Yanuarto memeriksa terdakwa dan saksi, dari keterangan saksi dibenarkan dan diakui oleh terdakwa. Pantauan Memorandum.co.id di dalam persidangan terungkap terdakwa telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap saksi (M. Gufron) yang ditujukan untuk pengasuh Ponpes Al Badri. Sementara, Kapolsek Kalisat, AKP Istyono menambahkan, setelah kejadian dan dilaporkan oleh Sholeh Abdilah, terlapor yang hendak dilakukan pemeriksaan sempat menghilang. "Acap kali para santri dan alumni ponpes Al Badri mendatangi Mapolsek Kalisat untuk selalu menanyakan keberadaan terlapor agar kasus ini lekas selesai dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, setelah pulang dari pelariannya kami tangkap dan bawa ke PN Jember untuk dilakukan sidang Tipiring agar untuk efek jera," ujar Istyono. (edy)

Sumber: