Curi Uang Rp 128 Juta Lebih, Pria di Balen Diringkus Satrekrim Polres Bojonegoro
Bojonegoro, memorandum.co.id - Demi mencukupi kebutuhan sehari-hari, SA (30), warga Kecamatan Balen nekat mencuri di rumah majikannya. Tak tanggung-tanggung, ia mencuri uang senilai Rp 128 juta lebih. Tepatnya, 128.700.000. Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, aksi pencurian terjadi ketika pemilik rumah sedang melaksanakan Salat Tarawih. "Jadi pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah Salat Tarawih," ujar AKBP Rogib, Kamis (6/4/2023) saat jumpa pers. Ia menambahkan, kejadian itu diketahui pemiliknya ketika hendak membayar tagihan. Tapi, ketika melihat uang yang disimpannya ternyata tidak ada. Akhirnya melapor ke Polsek Balen. "Polsek Balen bekerja sama dengan Satreskrim Polres Bojonegoro, 1 kali 24 Jam, pelaku dapat ditangkap, " beber AKBP Rogib. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara (top)
Sumber: