Ratusan Anggota dan Pengurus Partai Prima di Tulungagung Jalani Verfak

Ratusan Anggota dan Pengurus Partai Prima di Tulungagung Jalani Verfak

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Much Arif. Tulungagung, memorandum.co.id - KPU Tulungagung mulai menggelar verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima. Di Tulungagung, verfak dilakukan setelah KPU RI memastikan Partai Prima lolos verifikasi administrasi (vermin), pasca putusan atas gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada KPU yang tidak meloloskannya sebagai peserta Pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Much Arif. "Verfak kita lakukan tiga hari. Sebelumnya kita sudah melakukan vermin dan hasilnya secara administrasi, Partai Prima di Tulungagung dinyatakan lolos administrasi," terangnya, Rabu (5/4/2023). Berdasarkan data yang dimiliki KPU Tulungagung, terdapat sampel 283 keanggotaan Partai Prima yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. Di mana sebanyak 58 anggota tersebar di Kecamatan Pucanglaban. Sedangkan di kecamatan lain, jumlahnya ada di kisaran 10 sampai 15 orang. "Paling banyak di Pucanglaban, sisanya di kecamatan lain sekitar 10 - 15 orang," jelasnya. Arif menambahkan, untuk verfak kepengurusan Partai Prima sudah dilaksanakan pada tanggal 2 April lalu. Dan hasilnya secara kepengurusan Partai Prima di Tulungagung memenuhi syarat. Sebab pihak partai bisa menunjukkan bukti faktual seperti keberadaan kantor, kemudian data pengurus yang sesuai dengan Sipol. Selain itu, saat dilakukan verfak, pengurus hadir dan bisa menunjukkan identitasnya sesuai dengan syarat verfak. "Kalau verfak kepengurusan, kita pastikan sudah memenuhi syarat. Ada kantornya, alamatnya sesuai Sipol, kemudian pengurusnya juga ada, dan punya KTA," ucapnya. Sementara itu dalam verfak keanggotaan, pihaknya bakal memastikan nama-nama anggota itu asli, dan memang menjadi anggota dari Partai Prima. Selanjutnya menurut Arif, laporan hasil verfak ini akan disampaikan kepada KPU RI, untuk diumumkan pada 21 April mendatang. (fir/mad)

Sumber: