DPC Demokrat Kabupaten Malang Serahkan Surat Perlindungan Hukum

DPC Demokrat Kabupaten Malang Serahkan Surat Perlindungan Hukum

DPC Demokrat Kabupaten Malang di PN Kepanjen. Malang, memorandum.co.id - Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (4/4). Mereka menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Negeri Kepanjen. Surat yang dikirimkan tersebut berupa permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Sekaligus permohonan penolakan terhadap peninjauan kembali (PK) ke MA yang diajukan Moeldoko (Kepala Staf Presiden) dan timnya, terkait kasus kudeta Partai Demokrat. Semua DPC, DPD Partai Demokrat berkirim surat permohonan perlindungan hukum pada MA untuk melakukan penolakan PK yang diajukan oleh Moeldoko. Pengiriman perlindungan hukum tersebut dilakukan melalui Pengadilan Negeri, dari kota masing-masing yang ditujukan pada MA dengan tembusan Presiden RI. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang Hadi Mustofa menyampaikan terkait pengiriman surat tersebut. “Kami, ketua dan pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang akan tetap setia dan taat kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah,” kata Hadi Mustofa, Selasa (4/4/2023). Gus Thop, sapaan akrab Hadi Mustofa mengatakan DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang menolak Moeldoko Cs. Termasuk meminta MA menolak PK yang diajukan oleh Moeldoko dan timnya. “Kami siap melawan dan menolak Moeldoko. DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang akan setia dan taat kepada AHY, sebagai ketua umum yang sah,” jelasnya. Surat ini tembusannya ke Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam RI M Mahfud MD dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Terkait adanya dugaan upaya kudeta Partai Demokrat oleh Moeldoko dan tim, diawali dengan dugaan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Kemudian hingga berlanjut pada upaya hukum pada tingkat pengadilan. Pertama, pada 23 November 2021, gugatan Moeldoko bersama Jhonny Allen Marbun (JAM) ditolak oleh PTUN Jakarta. Kemudian, pada 26 April 2022, upaya banding mereka juga ditolak. Lalu upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022 juga ditolak. Saat ini dengan alasan ada empat bukti baru (Novum), Moeldoko dan JAM mengajukan PK. “Melalui surat ini, kami berharap MA menolak PK yang diajukan Moeldoko,” harapnya. (kid/ari)

Sumber: