Saksi Meringankan Nyatakan Terdakwa Buat Layangan ketika Kejadian

Saksi Meringankan Nyatakan Terdakwa Buat Layangan ketika Kejadian

Sidang Lanjutan terdakwa  Sutono di PN Jember. Jember, memorandum.co.id - PN Jember kebut penyelesaian sidang perkara pencurian spiker toa dan dompet, dengan terdakwa Sutono (42). Terdakwa seorang penyandang kebutuhan khusus yang mendapatkan perhatian dari Kementerian Dinas Sosial. Sehari sebelumnya Senin 3 April pemeriksaan saksi verbalisan (penyidik Polsek Kalisat dan pendamping penerjemah bahasa. Sedangkan, Selasa (4/4/2023), penasihat hukum terdakwa Warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Jember mendatangkan saksi ade charge, (saksi meringankan) Sutono. Ketua majelis hakim Aryo Widiatmoko didampingi oleh dua hakim anggota yakni Desbertua Naibahu dan Dina Pelita Asmara. Terdakwa Sutono didampingi oleh Rully Octavia Saputri dan Andrian Febrianto. Ketua majelis Hakim Arya Widiatmoko, dalam mengorek keterangan saksi pertama, Yudi Rosadi, tetangga terdakwa menjawab pertanyaan hakim bahwa pada hari Sabtu malam tanggal 13 Agustus 2022 saat kejadian ditangkapnya Sutono seperti di BAP, melihat terdakwa berada di rumahnya sendiri. Dalam mengorek keterangan, Hakim Ketua, Arya Widiatmoko, ingin menyakinkan bahwa saksi kedua Sulastri melihat Sutono pada malam tanggal 13 Agustus 2022. Berdasarkan keterangan saksi, kalau menerima orderan tanggal dilingkari dan dikerjakan sehari sebelumnya. Anehnya, tanggal 13 dilingkari tapi dikerjakan pada tanggal yang sama. Sementara majelis anggota Dina Pelita Asmara, mencecar pertanyaan berdasarkan random location. Artinya, perbuatan saksi dalam bekerja membersihkan jeroan ati ayam dan perbuatan terdakwa dalam membuat layang-layang adalah perbuatan yang rutin dilakukan. Tetapi saksi ingat kejadian tanggal 13 Agustus 2022 secara detail. Sedangkan hari-hari lain tidak ingat. Hal ini cukup mengejutkan Hakim. Penasehat hukum terdakwa Sutono, yang rela tidak dibayar, Rully Octavia Saputri didampingi oleh Andrian Febrianto, menerangkan, pemeriksaan dua saksi dan Sulastri merupakan tetangga dekat terdakwa yang melihat malam kejadian aktivitas terdakwa Sutono. "Dua saksi yang kami hadirkan mengungkap dan fakta waktu malam kejadian tersebut, saksi melihat terdakwa sedang membuat layang-layang di rumah nya, yang tidak jauh dari tempat tinggal nya, " Kata Rully Octavia Saputri. Selasa (4/4/2023). Saksi merupakan seorang pedagang penjual hati/repelo ayam yang sering mendapatkan pesanan, dan kebetulan pada malam kejadian yang disangka kan terdakwa Sutono melakukan pencurian di rumah Pris (pelapor). "Saksi Sulastri bersama suaminya sedang melakukan pembersihan hati ayam dari kotoran, dan saksi benar-benar melihat Sutono sedang membuat layang-layang di bawah penerangan lampu yang tidak jauh dari saksi sedang bekerja, " beber Rully Octavia Saputri. Selain itu saksi mengungkapkan mencuatnya perselingkuhan pelapor pemilik jaranan dengan perempuan lain yang diketahui dan disampaikan oleh terdakwa terhadap istrinya. Diduga lantaran sakit hati pelapor balas dendam dengan membuat skenario rekayasa pencurian di rumahnya. Karena sejak awal dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengakui dengan isyarat melambaikan tangan lima jari nya. "Dan pada sidang pemeriksaan saksi verbalisan terungkap penyidik memaksa Sutono untuk jujur dan mengakui perbuatannya kalau tidak akan ditembak dengan bahasa isyarat jari telunjuk mengarah ke badan dada dan bagian kaki, " jelasnya. Rully Octavia Saputri, menambahkan sidang akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Jember. (edy)

Sumber: