Mantan Pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Resmi Ditahan KPK, Barang Bukti Dipamerkan

Mantan Pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Resmi Ditahan KPK, Barang Bukti Dipamerkan

Memorandum.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun pada, Senin (3/4). Rafael Alun ditahan usai sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun tiba di Gedung KPK dan diperiksa perdana sebagai tersangka gratifikasi puluhan miliar. Kepastian penahanan ayah Mario Dandy itu diungkapkan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri Firli Bahuri menuturkan, kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dihimpun lewat informasi dan data yang terverifikasi. Kemudian dilanjutkan ke tahap penyelidikan dimana penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana. Firli Bahuri menyatakan, temuan tindak pidana Rafael Alun itu dikuatkan adanya bukti permulaan yang cukup. “Sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka RAT Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005,” terang Firli Bahuri. Sehingga, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Rafael Alun. Rafael Alun ditahan selama 20 hari ke depan dimulai kemarin, untuk kepentingan penyelidikan. Lalu, ayah Mario Dandy dan suami Ernie Meike Torondek itu akan mendekam di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sebelumnya, Rafael Alun mendatangi KPK guna memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka. Mantan pejabat pajak kaya raya itu tiba di KPK sekitar pukul 09.58 WIB didampingi beberapa kuasa hukumnya. Berbeda dengan pemanggilan sebelumnya, kali ini Rafael Alun langsung bungkam. Pemanggilan Rafael Alun lewat surat dari penyidik itu telah disampaikan beberapa hari sebelumya. Rafael Alun resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pajak untuk periode 2011-2023 atau selama 12 tahun. Ia diduga menerima uang puluhan miliar sebagai gratifikasi soal pengurusan pajak. Sebelum hari ini, KPK juga sudah melalukan penggeledahan di rumah megah Rafael Alun. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya barang-barang mewah dan branded. Selain itu, KPK juga menyita safe deposit box (SDB) yang mencapai Rp40 miliar berdasarkan temuan PPATK di sebuah bank BUMN dan langsung diblokir. (/Rdh)

Sumber: