Crazy Rich Tulungagung Terlibat TPPU, Asetnya Dipolice Line

Crazy Rich Tulungagung Terlibat TPPU, Asetnya Dipolice Line

Tulungagung, memorandum.co.id - Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menyegel sejumlah aset milik Candra Bayu Mardika, warga Tulungagung yang ada di Desa Ringinpitu dan Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru. Penyegelan dilakukan pada Kamis (30/3/2023) petang. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil serta beberapa perangkat komputer milik crazy rich Candra Bayu atau Candra Walker. Nia, tetangga Candra mengatakan, polisi sudah terlihat sejak pagi di sekitaran situ. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, polisi menyita mobil mewah merk BMW nopol AG 88 CIM warna merah (Rosso Corsa) Type Z4 SDRIVE30I AT. Mobil tersebut ditafsir seharga Rp 1,4 miliar. "Oleh petugas mobilnya dibawa menggunakan towing," ujarnya, Jumat (31/3/2023). Ditanya mengenai keberadaan Bayu, Nia mengaku yang bersangkutan sudah tidak kelihatan sejak 3 bulan terakhir. Namun selama ini anak dan istrinya masih ada di rumah tersebut. Sementara berdasarkan pantauan Memorandum.co.id, pada aset tanah dan bangunan milik Candra di Desa Ringinpitu terpasang garis polisi serta banner bertuliskan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Tanah dan Bangunan Sebagaimana, Sertifikat Nomor 3061, Luas 206 M2 Sedang Dalam Penyitaan Penyidik Bareskrim Polri Berdasarkan : Ijin Khusus Penyitaan Dari PN Tulungagung Nomor : 98./PEN.PID/2023/PN TLG. Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Naning Rositawati mengatakan ada tiga aset milik Candra Bayu yang disita polisi. "Ada tiga aset yang disita, yakni dua bangunan dan tanah serta satu bidang tanah," jelasnya. Naning menyebut, Candra Bayu Mardika sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Crazy Rich lainnya, yakni Wahyu Kenzo. Naning menjelaskan, kepada Candra Bayu dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP. Kemudian pasal 105 dan atau 106 Undang Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (fir/mad)

Sumber: