Paniki Jo, Inovasi Imigrasi Manado Beri Kemudahan bagi WNA

Paniki Jo, Inovasi Imigrasi Manado Beri Kemudahan bagi WNA

Manado, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kemenkumham Sulawesi Utara, memiliki Inovasi Paniki Jo atau pelayanan izin tinggal keimigrasian jemput bola. Pelayanan Paniki Jo diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang berdomisili atau berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dengan permintaan/permohonan tertulis dari yang bersangkutan atau penjamin tanpa dikenakan biaya. Pelayanan Paniki Jo meliputi kegiatan pengambilan data biometrik orang asing di tempat pemohon dan pengantaran dokumen keimigrasian ke tempat pemohon yang telah selesai. Byung Jin Ahn, warga negara Korea Selatan, selaku pemohon perpanjangan izin tinggal mengapresiasi pelayanan ini. "Saya terbantu karena bisa urus Izin Tinggal di rumah tanpa harus ke Kantor Imigrasi Manado," ujar Byung Jin Ahn, Kamis (30/3). Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha menjelaskan, bahwa layanan ini hadir dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. "Pemohon tidak perlu bersusah payah datang ke Kantor Imigrasi Manado yang mungkin jangkauannya jauh atau memikili waktu yang terbatas. Kami (Imigrasi Manado, red) yang akan datang ke tempat pemohon," ujar Made Hepi. Apabila membutuhkan pelayanan Paniki Jo, sahabat Komando cukup menghubungi di nomor 08114326010. Petugas siap melayani sahabat. (mik)

Sumber: