Sidang Perdana Kasus KDRT, Ferry Irawan Langsung Eksepsi

Sidang Perdana Kasus KDRT, Ferry Irawan Langsung Eksepsi

Kediri, memorandum.co.id - Terdakwa Ferry Irawan menjalani sidang perdana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Sidang yang digelar secara terbuka di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3/2023). Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam hal ini ada empat jaksa yang hadir dari total tujuh jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan tentang perbuatan Ferry Irawan melakukan KDRT terhadap Venna Melinda di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada l 8 Januari 2023. Dugaan KDRT itu bermula dari link YouTube yang dikirimnya ke Venna Melinda yang berisi video lama sang aktris saat berolahraga. “Saat korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan WhatsApp dari Ferry Irawan jika link YouTube sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Dan mengatakan inilah dosa jariyah,” ucap Yuni Priyono, salah satu jaksa penuntut umum. Setelah pesan itu dibaca oleh Venna Melinda, kemudian dihapus oleh Ferry Irawan dan terjadilah perdebatan. Setelah itu, Venna duduk di lantai dan menangis serta memukuli kepala diri sendiri dengan tangan terbuka hingga tiga kali. Ferry Irawan kemudian langsung mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur. Ferry langsung menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit hingga mengeluarkan darah. Dia coba meminta pertolongan lewat ponselnya maupun telepon kamar hotel, akan tetapi dihalangi Ferry Irawan. Ferry Irawan juga sempat mengancam Venna Melinda sesaat setelah dia keluar kamar dan meminta pertolongan pegawai hotel. Menanggapi hal itu, penasihat hukum Ferry Irawan yang dipimpin Jeffry Simatupang membantah terkait dakwaan itu. Bahkan, Jeffry pun membacakan eksepsi langsung di sidang perdana hari ini. Tak hanya itu, luka di hidung Venna Melinda tersebut membuat Jeffry tidak yakin karena hasil perbuatan Ferry Irawan. Dakwaan itu ada benarnya, sesuai dengan eksepsi yang dia lakukan, yang pertama Venna memukuli wajahnya sendiri. "Itu match bahwa didakwaan ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan,” ucapnya. “Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri,” tambahnnya lagi. Terkait pasal yang didakwakan, berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara bahwa kesimpulannya adalah luka yang didapat Venna Melinda. Dalam hasil visum RS Bhayangkara, disampaikan hasil luka itu tidak menghalangi pekerjaan, maka karena tidak menghalangi pekerjaan. "Jadi seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4, kekerasan dalam rumah tangga ringan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan," ungkap penasihat hukum. (Mon)

Sumber: