Satreskrim Polres Jember Ungkap Penjualan Onderdil dan Oli Palsu

Satreskrim Polres Jember Ungkap Penjualan Onderdil dan Oli Palsu

Jember, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jember membekuk Ivan Ferdinand Setyabudi (31) kerena diduga kuat menjual onderdil kendaraan palsu dan oli imitasi. Polisi juga menemukan sejumlah suku cadang kendaraan dan oli palsu di gudang milik pelaku yang berada di Desa/Kecamatan Sumberjambe, Jember. Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Tipidter Ipda Kukun menyatakan, sekarang pemilik gudang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan barang ilegal, bahkan disertai pemalsuan merk. "Tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana kegiatan perdagangan tanpa ijin resmi, sekaligus juga menyimpan dan memperdagangkan barang palsu tidak sesuai merk, sehingga merugikan konsumen," ujarnya, Senin ( 27/3/2023). Menurutnya, pengungkapan kasus ini berasal dari adanya masyarakat yang mengadu telah membeli oli AHS milik honda di gudang tersebut. Setelah diperiksa oleh konsumen itu, ternyata pelumas mesin tersebut tidak asli. "Dari hasil penyelidikan di gudang tersebut, setelah koordinasi dengan AHS, ternyata patut diduga oli tersebut adalah palsu bukan keluaran dari produk Honda," kata Kukun. Kukun mengungkapkan bahwa pelaku telah melakoni perdagangan suku cadang palsu dan oli imitasi itu selama dua tahun. Bahkan, tersangka memperoleh barang tersebut dari Daerah Ibukota Indonesia (DKI) Jakarta. "Jadi pelaku dapat barang tersebut dari entah siapa itu yang berada di Jakarta, untuk di Jual di Kabupaten Jember dengan harga murah," paparnya. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kata Kukun, polisi berhasil menyita barang bukti berupa onderdil kendaraan sepeda motor dan beberapa oli imitasi yang ada di Gudang milik pelaku. "Seperti Fanbel sepeda motor, kop oli, swing arm pivot, plat kopling, cylinder set master, stator comp, ban, hingga beberapa jenis oli," tuturnya. Kukun menegaskan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, berupa pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. "Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 5 miliar ," katanya. (edy)

Sumber: