Polsek Karangploso Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Polsek Karangploso Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Malang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Karangploso menangkap DS (37), warga Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (20/3). DS diringkus karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba. DS diamankan di jalan Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, sekitar pukul 22.30 . Dari tangam tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan inex. “Dari tangan DS didapatkan barang bukti 2 paket sabu serta 2 paket ekstasi,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Kamis (23/3/2023). Taufik menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kerap didatangi orang tidak dikenal yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan desa yang minim penerangan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 1,09 gram dan 1,12 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita plastik klip kecil berisi 2 butir ekstasi dan serbuk ekstasi. Serta satu buah ponsel berisi pesan percakapan transaksi peredaran narkotika dari pria pengangguran ini. “Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Karangploso guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Taufik. Mantan Kanit Turjawali Polres Malang ini menambahkan saat diinterogasi DS mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial NP yang kini  jadi buron polisi. Disebutkan, ekstasi dan sabu itu rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket kecil, kemudian akan dijual kembali kepada pembeli. “Tersangka dijanjikan oleh NP yang kini buron, akan mendapat keuntungan Rp 500 ribu setelah berhasil menjual paket sabu dan ekstasi tersebut,” jelasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini DS menghuni sel tahanan Polsek Karangploso, dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (kid/ari)

Sumber: