Sukseskan Program PTSL, Puluhan Sertifikat Warga Kabupaten Kediri Diserahkan
Kediri, Memorandum.co.id - Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam rangka menuju Kabupaten Kediri yang lengkap program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) 2024 sekaligus untuk memberikan kesuksesan. Pemerintah Kabupaten Kediri sangat smendukung program PTSL untuk tahun 2023 dengan memberikan dana hibah sebesar Rp 4 miliar. Program PTSL ini merupakan kesempatan yang baik sekali bagi masyarakat, dimana pemerintah memfasilitasi kebutuhan masyarakat dengan memiliki sertifikat tanah ini, memiliki dasar yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah. Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung di Balai Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, Selasa (21/3/2023) pukul 08.30 WIB. Ketua PTSL Desa Blimbing Agung menyampaikan, penyerahan PTSL hari ini merupakan sudah memasuki tahap 2 sebanyak 512 sertifikat. Sebelumnya pada tahap 1 sudah diberikan sebanyak 500 sertifikat dan diserahkan kepada pemohon khususnya warga Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. "Bagi pemohon yang berhalangan hadir sebanyak 200 pemohon sehingga sertifikat bisa diambil ada syarat yang harus dipenuhi dengan membuat surat kuasa bermaterai untuk pengambilan dan ada beberapa alasan, karena bekerja dan pemohon di luar kota," kata Agung. Menurut Agung, dengan adanya program PTSL ini, maka sertifikat yang sudah diberikan kepada pemohon ini ada nilai plus dan nilai harga jual tanah berbeda dibandingkan bilamana masih tanah waris dan dasar hukum sudah jelas. Oleh karenanya, pihaknya juga menghimbau kepada warga yang sudah menerima sertifikat harus dijaga dengan baik dan bilamana dengan terpaksa butuh untuk modal usaha sebagai jaminan sertifkat. "Saya berpesan untuk lebih hati-hati memilih banknya dan juga harus dihitung dan disesuaikan dengan kemampuan dalam mengangsur nanti. Jangan sampai ada timbul masalah dikemudian hari," pesan Agung. Lebih lanjut Agung menyampaikan, proses PTSL memang ada sedikit kendala yaitu mengalami kemunduran karena ada proses ulang pengukuran tanah milik beberapa pemohon. Namun, sampai saat ini bisa diatasi kendala tersebut. Sementara itu, salah satu pemohon bernama Ayu Citra warga Desa Blimbing menyampaikan, terima kasih kepada pemerintah yang sudah membantu dalam program PTSL, sehingga keberadaan tanah sudah memiliki kekuatan hukum. "Sertifikat yang sudah jadi segera dilakukan foto copy dan dikumpulkan kembali ke panitia, nanti bisa diambil kembali pada malam hari," ungkapnya. (Mon)
Sumber: