Tim Suropati Ringkus Jambret 7 TKP

Tim Suropati Ringkus Jambret 7 TKP

Pasuruan, memorandum.co.id - Anggota Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota meringkus tiga tersangka jambret yang sudah tujuh kali beraksi. Mereka adalah Dedy Setiawan (21), warga Pesona Candi IV, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan; Achmad Yajid (24), warga Jalan MT Haryono, Mandaranrejo, Panggungrejo, Kota Pasuruan; dan Saiful Akbar (18), warga Jalan Imam Bonjol V, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul. "Dari tiga tersangka ini sudah melakukan aksi kejahatan di 7 TKP. Akhirnya dapat diamankan oleh tim Resmob Suropati," ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Slamet Santoso dan Kasubbag Humas AKP Endy Purwanto, Rabu (4/12). Dikatakan Dony, kejadian pada 1 Desember 2019, sekitar pukul 20.00, disebelah timur kantor FIF Jalan Veteran No 18, Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Tersangka beraksi dengan cara memepet korban dan mengambil HP dan juga barang berharga lainnya. "Pada saat kejadian, kebetulan anggota tim Resmob Suropati melintas. Pada saat itu korban berteriak dan mengejar bersama masyarakat hingga ketiga 3 tersangka ditangkap," jelas Dony. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah dusbook HP merek Samsung Note 10 aura glow, HP merek Samsung Note 10 aura glow, motor Vario 150 N 2532 TCZ putih striping biru beserta kunci kontak, HP merek SPC gold. (*/rul/fer)  

Sumber: