Warga Rejoagung Geruduk Balai Desa
Tulungagung, Memorandum.co.id - Sejumlah warga berorasi di atas mobil pikap di halaman balai Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Rabu (04/12) siang. Di antara mereka membawa poster berisi tuntutan mengenai kejelasan penggunaan uang sewa tanah bengkok yang disewakan sejak 6 tahun lalu. [penci_ads id="penci_ads_4"] Tak lama kemudian, sejumlah warga yang lain juga datang. Mereka meminta orasi dihentikan. Selanjutnya perwakilan dari warga yang berorasi ditemui BPD dan Kades Rejoagung Mukaji. Totok, koordinator aksi mengatakan, kedatangan mereka ini untuk mempertanyakan penggunaan uang sewa tanah bengkok hak Kasun Kebonagung, yang ditinggal pensiun oleh pejabat lama sejak 6 tahun lalu. “Uangnya itu kemana. Ini yang kita pertanyakan. Anggap saja satu tahun dapat Rp 25 juta kali 6 tahun, itu sudah berapa,” ucap Totok. Totok menjelaskan, muncul kecurigaan uang sewa tanah bengkok digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri. Maka dari itu pihaknya juga sudah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Tulungagung agar segera ditindak lanjuti. Tetapi menurut mereka, sampai saat ini pihak kejaksaan masih pengumpulan barang bukti dan keterangan.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Totok mengaku sudah mempertanyakan perihal ini kepada kades dan perangkatnya. Namun jawaban yang diterimanya hanya tulisan tangan, tanpa ada bukti kwitansi penggunaanya. Dalam tulisan tangan itu, sekilas tertulis uang hasil sewa tanah bengkok seluas 1 hektare selama 6 tahun, sebagian masuk kas desa dan sebagian lagi digunakan untuk PJ Kasun Kebongagung, yang dipilih untuk mengisi jabatan kosong. “Saya nanya sudah, masa dikasih jawaban seperti ini (sambil menunjukkan kertas berisi tulisan tangan). Tidak ada kuitansinya. Masa uang pemerintah dipakai tanpa ada kuitansinya,” ungkap Totok. Totok minta BPD menjembatani masalah ini, melalui musyawarah yang mempertemukan pihak desa dan warga. “Ya itu tadi permintaanya, agar BPD menjadwalkan rapat membahas masalah ini,” tegasnya. Sementara Kades Mukaji, usai aksi warga mengaku sudah mengikuti semua prosedur. Bahkan dirinya juga sudah memenuhi panggilan kejaksaan atas laporan yang disampaikan oleh perwakilan warga. “Di kejaksaan saya juga sudah di-BAP, dimintai keterangan. Saya sampaikan apa adanya. Memang untuk sewa itu saya yang memutuskan. Karena kalau BPD yang memutuskan akan terbentur aturan pembaruan sewa setiap 2 tahun sekali,” terang Mukaji. [penci_ads id="penci_ads_3"] Mukaji menjelaskan, proses sewa tanah bengkok hak Kasun Kebonagung dilakukan sejak 6 tahun lalu. Total uang yang diberikan penyewa sebesar Rp 25 juta setiap tahunnya. Dari uang tersebut, Rp12,5 juta masuk ke kas desa untuk kegiatan desa. Sedangkan Rp 12,5 juta lainnya dianggarkan untuk Pj kasun, yang mengisi jabatan selama masa kekosongan. “Setiap tahun dapat Rp 25 juta. Rp 12,5 juta untuk PJ kasun, terus Rp 12,5 untuk kegiatan desa masuk kas desa. Ya seperti buat wayangan, terus kegiatan lain-lainnya,” pungkas Mukaji. (fir/mad/rif)
Sumber: