Lecehkan Teller, Kepala Unit Bank Pelat Merah Jadi Tersangka

Lecehkan Teller, Kepala Unit Bank Pelat Merah Jadi Tersangka

Surabaya, memorandum.co.id - AC, kepala unit salah satu bank milik BUMN di  Sidoarjo, harus berurusan dengan pihak berwajib. Lelaki asal Sidoarjo itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Penetapan itu, setelah tersangka terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial LAR, yang bekerka sebagai teller bank yang sama dengan tersangka. Tak sekadar meraba saja, AC juga mengucapkan kata tak pantas yang mengarah ke hal berbau seksual. Meski telah berstatus tersangka, penyidik tak melakukan proses penahanan terhadap tersangka. "Sudah ditetapkan tersangka baru-baru ini. Namun tidak ditahan," kata Rayo Senggani Himawan, kuasa hukum LAR ditemui di Surabaya, Kamis (16/3/2023)siang. Rayo menjelaskan, kasus pelecehan yang menimpa kliennya itu bermula pada Juni 2022 lalu. Korban yang menjabat sebagai teller dikagetkan aksi tersangka yang tiba-tiba meraba-raba tubuhnya. "Bagian tubuh depan hingga belakang," tegas Rayo. "Ada pula pelecehan verbal yang mengarah ke hal-hal sensitif korban. Posisi saat itu, klien kami sedang bekerja di ruang teller. Klien kami posisi di bagian paling depan, di muka umum. Kondisi lagi sepi," ucap Rayo didampingi suami korban, Descha Govinda. Pada aksi pertama, korban memilih tidak menceritakan kejadian itu ke suaminya dengan harapan,  tersangka tak mengulangi lagi. Namun, seiring waktu, aksi tersebut kembali dilakukan. "Tersangka didatangi suaminya dan mengaku khilaf," kata Rayo. Usai didatangi suami korban, tersangka pun menjaga jarak. Namun, sikap mesum masih diperlihatkan. "Setelah didatangi oleh suaminya, sedikit menjauh tetapi tetap agresif," imbuh dia. Tindakan pelecehan seksual baik fisik dan verbal dilakukan tersangka sebanyak tiga sampai empat kali. Yakni pada kurun waktu bulan April hingga pertengahan 2022. "Tiga, empat kali. Usai klien kami melahirkan. Bilang mau pompa ASI juga mas," ucap Rayo Geram dengan ulah tersangka, korban dan didampingi kuasa hukum dan suami pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Hasilnya, muncul surat laporan polisi Nomor LP/B/532/.01/IX/2022 SPKT Polda Jatim Kamis 29 September 2022. Kuasa hukum dan suami korban berharap, tersangka mendapat hukuman setimpal. Karena diduga, saat menjabat ada korban lain. "Kami juga meminta polisi menindak tegas pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Rayo. Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto membenarkan info kasus tersebut. Namun, ia masih tidak mengetahui banyak terkait prosesnya. "Iya betul info itu," kata Dirmanto singkat. Senada disampaikan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Tri Yulianto saat dikonfirmasi terkait kasus itu. Ia membenarkan jika saat ini terlapor sudah berstatsus tersangka."Iya benar mas (sudah tersangka, red)," kata dia. Disinggung terkait tak ditahannya tersangka hingga saat ini, Hendra menyampaikan ancaman hukumannya tak sampai 5 tahun. "Sudah kami periksa. Karena hukuman di bawah 5 tahun," tutup dia. Sementara itu, Tri, kuasa hukum tersangka belum memberi respon saat dikonfirmasi terkait kasus yang menjerat kliennya. Sejumlah pesan singkat via WhatsApp dan telepon selular belum dibalas.(fdn)

Sumber: