Ferry Irawan Ditahan di Lapas Kediri

Ferry Irawan Ditahan di Lapas Kediri

Kediri, Memorandum.co.id - Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/3/2023). Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, kuasa hukum tersangka sempat melakukan penangguhan penahanan. Akan tetapi ditolak Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan, penangguhan penahanan tersangka Ferry Irawan memang diajukan oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Namun, tim sudah memutuskan bahwa menolak penangguhan penahanan tersebut dengan berbagai pertimbangan. "Saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri selama 20 hari mulai 16 maret hingga 4 April 2023," katanya. Novika menyebutkan, dalam kasus ini ada sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan terdiri dari 4 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pihaknya juga akan segera menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. “Pada saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan, Insya Allah segera mungkin akan kami limpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri,” ungkapnya. Sementara Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menuturkan, selama belum ada keputusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Ferry Irawan dianggap sebagai orang yang tidak bersalah. Oleh karena itu, dia akan membuktikan di persidangan tentang fakta sebenarnya bahwa apa yang ada berita mengenai Ferry Irawan tidak sepenuhnya benar. "Pak Ferry akan membuka seluruh fakta dan akan ada kejutan di dalam persidangan yang akan kami siapkan," tambahnya. (Mon)

Sumber: