Tuduh Mantan Selingkuh, Advokat Cantik Dianiaya

Tuduh Mantan Selingkuh, Advokat Cantik Dianiaya

Surabaya, memorandum.co.id - Nahas menimpa advokat cantik berinisial NL (29). Dia mengaku menjadi korban penganiayaan mantan kekasihnya yang diduga tidak terima dengan tuduhan selingkuh yang dilontarkannya. Peristiwa yang menimpa perempuan asal Bali itu terjadi pada Senin (2/12) malam. Bermula saat korban melihat mantan kekasihnya berinisial FU (34), mendapat telepon dari seorang perempuan. Namun, oleh FU tidak panggilan tersebut tidak direspon. Melihat itu, korban menyuruh pria yang pernah menjadi kekasihnya selama dua bulan lebih itu untuk mengangkat teleponnya. Bukannya memenuhi permintaan korban, FU malah memarahi korban. Bahkan, FU juga memukul korban pada bagian kepala, lengan dan kaki. "Waktu dipukulin itu posisi kita di rumah, di kamar. Karena kita satu tempat tinggal. Dia selama ini di Surabaya numpang tinggal di saya, semua ikut saya. Jadi saya pikir dia gak punya siapa-siapa di Surabaya," kata korban. Setelah melakukan penganiayaan, FU begitu saja pergi meninggalkan apartemen korban dengan sejumlah luka lebam. "Waktu itu saya melindungi kepala saya, tangan dan badan saya, sampai saya jatuh. Saya sempat melakukan pembelaan sih waktu itu, tapi saya gak bisa karena saya kecil, ya mungkin wanita dan saya terjatuh di lantai dan saya tetap dipukulin di lantai, terus dia kabur," lanjut dia. Akibat ketakutan, korban lalu mengunci pintu kamar dan meminta pertolongan dari petugas keamanan apartemen serta menelepon pihak kepolisian untuk mengamankan FU. Hanya saja, setiba di apartemen itu, FU terlebih dulu melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya. Sebab, korban merasakan mual dan muntah. Setelah itu, dirinya mengadu soal penganiayaan yang menimpanya ke Mapolsek Wonokromo. Korban membawa kasus penganiayaan ini ke ranah hukum, karena dirinya tidak ingin peristiwa serupa menimpa wanita lain. Dan juga sebagai pembelajaran bagi pelaku kekerasan terhadap wanita. Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto membenarkan bila korban sudah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wonokromo. Namun Laporan Polisi (LP) atas kasus tersebut belum diterbitkan. Bila LP sudah diterbitkan, Arie menyebut pihaknya akan melakukan tahapan kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku. "LP belum diterbitkan karena korban belum bisa tanda tangan. Karena korban masih dirawat di RSI," jelas Arie Terpisah, Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio membenarkan bahwa korban memiliki kartu tanda anggota (KTA) kader Partai Demokrat. Hanya saja, yang bersangkutan tidak masuk dalam struktur kepengurusan. “Ya mas itu hanya KTA saja, tidak masuk struktur,” pungkas Renville saat dikonfirmasi Memorandum. (fdn/fer)

Sumber: