Dua Kurir Jaringan Sumatera Dibekuk, 24,1 Kg Sabu Disita
Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk dua kurir narkoba jenis sabu jaringan Jawa-Sumatera di Stasiun Pasar Turi, Senin (13/3). Dua kurir, Muhammad Fajrin (23), warga Jalan Kelinci Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari, Barat Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara. Dan Andri Pratama (28), warga Jalan Lorong Juwita, Kel. Tuan Kentang, Kec. Jakabaring, Palembang. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 23 bungkus plastik Teh Cina Guamyiwang sabu seberat total + 24.181 gram beserta bungkusnya. "Dari penangkapan terhadap kedua tersangka jaringan Sumatera ini sebanyak 24,1 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan. Pengungkapkan kasus narkoba yang dikirim dua kurir ini melalui jalur kereta api. Setelah anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan serta profiling terhadap kedua tersangka. "Anggota kemudian melakulan pembuntutan dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka saat turun di Stasiun Pasar Turi berikut barang bukti," jelas Yusep. Selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut dan dijebloskan ke tahanan. (rio)
Sumber: