Nunggak PBB Rp 262 Juta, Hotel Weta Disilang
Surabaya, memorandum.co.id - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya memberikan sanksi kepada Hotel Weta berupa stiker tanda X (silang) di pintu masuk, Senin (2/12). Karena hotel bintang tiga tersebut tidak membayar pajak bumi bangunan (PBB) sejak 2017.Kalau ditotal mencapai Rp 262 juta. Pantauan Memorandum di lokasi, Selasa (3/12), pada kaca pintu masuk hotel itu dipasangi stiker bertulis peringatan karena tidak membayar PBB. Di depan hotel juga dipasangi dua stiker ukuran kecil berisi pada keterangan yang sama.Di Hotel Weta, petugas bahkan memasang garis larangan masuk ke halaman karena sedang ada perbaikan. General Manajer Hotel Weta Surabaya Ade Arka mengatakan, alasan belum diselesaikannya kewajiban pembayaran PBB karena kondisi hotel masih sepi alias paceklik. Dia berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut sebelum tenggat waktu habis. "Kondisi perhotelan memang lagi paceklik. Dua tahun belakangan ini pengunjungnya sepi. Tapi, kami tetap kooperatif dan secepatnya melunasi tunggakan pajak PBB pada awal tahun," ungkap dia, Selasa (3/11). Ade menjelaskan, meski mendapat teguran dari dinas terkait, Hotel Weta tetap beroperasi. Namun, karena bulan ini ada renovasi bangunan fisik dan ada pembenahan manajemen hotel, maka dihentikan sementara hingga pertengahan Desember 2019. “Kami berhenti beroperasi sementara bukan karena terguran, namun ada perbaikan bangunan fisik saja mas. Jadi, tidak ada hubungannnya dengan tunggakan PBB tersebut,”imbuh dia. Lebih jauh, Ade mengaku, merosotnya pendapatan Hotel Weta selama dua tahun ini akibat persaingan pelaku usaha hotel di Surabaya semakin meningkat. Belum lagi ditambah banyaknya usaha menengah ke bawah, yakni marak berdirinya indekos elit serta homestay di Surabaya. “Ini sangat mempengaruhi jumlah pengunjung yang singgah di hotel ini. Namun, dalam hal ini manajemen marketing berperan besar demi kemajuan hotel untuk perputaran meningkatkan pendapatan. Jadi, kami saat ini sedang melakukan pembenahan manajemen intern Hotel Weta tersebut,” terang dia. Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, pihaknya melakukan tugas sudah sesuai instruksi dari BPKPD Surabaya. Pemberian tanda silang hotel Weta Surabaya terkait pajak PBB. “Itu bukan disegel, melainkan tanda silang itu dari BPKPD terkait tunggakan pajak. Kewenangan itu, untuk lebih jelasnya silakan langsung tanyakan kepada BPKPD Surabaya,” tegas dia. Kepala Bidang Penagihan dan Pengurangan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Agung Supriyo Wibowo mengakui banyak wajib pajak yang menunggak membayar PBB. Untuk itu, BPKPD memasang tanda silang berwarna merah terhadap wajib pajak yang menunggak minimal dua tahun dengan nilai cukup besar. “Kami memasang tanda silang merah itu sejak Senin (2/12) lalu. Saat pemasangan, petugas didampingi satpol PP,” tegas dia, Selasa (3/12). Untuk pemasangan tanda silang di Hotel Weta, Jalan Gentengkali ini karena sudah menunggak PBB selama dua tahun. Sedangkan jumlahnya mencapai Rp 262 juta. Meski sudah diberi tanda silang, bagi objek pajak yang dipakai usaha, masih lanjut dia, masih bisa beroperasi. Karena kalau penunjang operasional dilarang malah tidak bisa membayar PBB.“Jadi masih bisa beroperasi,”kata dia. Dia menambahkan, ketika wajib pajak itu melunasi PBB, maka tanda silang akan dicopot. Jika tidak membayar, maka tanda silang akan tetap di situ.“ Kalau ada tanda silang itu kan wajib pajak malu karena dilihat orang banyak. Apalagi dianggap tidak taat membayat pajak. Dan ini semacam shock therapy,”ungkap dia. Ketika mereka tidak segera membayar dan apalagi jumlahnya cukup besar, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Dengan pemberian tanda silang tersebut, diakui Agung, memang ada sebagian wajib pajak yang membayar. Dan BPKPD melepas tanda silang tersebut. “Kalau belum membayar dan wajib pajak melepas tanda silang, maka akan disanksi.Sebab, akan berurusan dengan petugas pajak, satpol PP, dan bisa dilaporkan ke polisi,”tegas dia. (why/udi/dhi)
Sumber: