Jelang Putusan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ini 6 Poin Tuntutan Aremania

Jelang Putusan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ini 6 Poin Tuntutan Aremania

Malang, Memorandum.co.id -  Ratusan Aremania kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Selasa (7/3) siang. Kedatangan Aremania ini untuk menuntut keadilan menjelang putusan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa, di Pengadilan Negeri Surabaya. Salah satu koordinator Aremania Dadang Holopes menyampaikan kedatangannya ini. “Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan, karena ada ketimpangan di tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tragedi Kanjuruhan,” ujarnya, Selasa (7/3). Dadang mengungkapkan pihak sipil dituntut lebih berat, sementara pihak aparat yang memerintahkan penembakan gas air mata hanya dituntut tiga tahun. Selain itu, sidang yang seharusnya terbuka untuk umum, ternyata tidak sesuai harapan. Untuk itu dalam aksi ini menyampaikan enam enam poin tuntutan Aremania. Pertama, menuntut Danki I Brimob AKP Hasdarmawan yang telah mengaku di persidangan memerintahkan penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan, dihukum maksimal sesuai undang-undang hukum yang berlaku. Kedua, menuntut pelaksanaan atau realisasi atas rekomendasi TIPE dan menghukum seluruh pihak yang bertanggungjawab. Ketiga, menuntut restitusi kepada keluarga korban agar dimasukkan dalam tuntutan JPU. Keempat, menolak pemugaran Stadion Kanjuruhan dan dibangun kembali, dikarenakan selama proses persidangan berlangsung proses rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara. Kelima, menuntut pemerintah dan klub untuk membuat stadion baru di lokasi berbeda sebagai home base Arema FC. Keenam, menuntut pemerintah terkait menjadikan Stadion Kanjuruhan sebagai monumen atau museum jatuhnya korban Aremania. “Karena kami tidak percaya apapun hasil dari Pengadilan Negeri Surabaya. Kami berharap Kajari Kabupaten Malang dapat menyampaikan yang menjadi harapan kami. Yakni orang yang memerintahkan penembakan gas air mata dihukum maksimal sesuai hukum berlaku di Indonesia,” katanya. Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto mengatakan hingga kini sidang kasus Tragedi Kanjuruhan masih berlangsung, agenda sidang saat ini adalah replik. “Apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi dari teman-teman Aremania ini, nantinya akan kami sampaikan kepada Kajari. Termasuk kepada Tim JPU supaya menjadi pertimbangan untuk bahan dalam duplik,” terang Deddy. Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan selama ini Polres Malang bersama dengan Pemerintah Daerah terus intens memberi perhatian kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. “Minggu lalu, kami dari Polres Malang sudah memfasilitasi keluarga korban yang ada di Kabupaten Malang bertemu dengan Gubernur Jatim. Kemudian selang dua hari berikutnya, kami Forkopimda juga bertemu dan silaturahmi dengan keluarga korban,” ujar AKBP Putu Kholis Aryana. Dalam pertemuan itu, keluarga korban sudah menyatakan untuk membuat rumah bersama atau paguyuban keluarga korban, sehingga nantinya bisa lebih mudah berkomunikasi dalam memberikan perhatian. “Perhatian yang kami berikan seperti pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana serta kebutuhan lain yang dibutuhkan oleh keluarga korban. Dan Polres Malang selama ini tidak pernah berhenti dalam memberikan perhatian kepada keluarga korban,” tuturnya. Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang Nurcahyo mewakili Bupati Malang mengatakan sampai saat ini Pemkab Malang tidak ada perencanaan atau program untuk merenovasi atau membangun kembali Stadion Kanjuruhan. “Kalau dulur-dulur Aremania menginginkan membangun home base kembali di sekitar Stadion Kanjuruhan Kepanjen, akan kami sampaikan kepada Bupati Malang,” kata Nurcahyo. Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan mengenai Stadion Kanjuruhan. “Selain itu, kami juga sudah berbicara dengan Aremania dan manajemen Arema FC untuk menjadikan Stadion Kanjuruhan sebagai monumen sejarah Tragedi Kanjuruhan,” sambungnya. Pemkab Malang juga sudah mendata para keluarga korban di Kabupaten Malang, untuk memberi perhatian baik pendidikan ataupun kesehatan secara gratis. Termasuk kebutuhan lain yang diharapkan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. (kid/ari)

Sumber: