Wacana Pemekaran Blitar Selatan Semakin Menguat

Wacana Pemekaran Blitar Selatan Semakin Menguat

Blitar, memorandum.co.id - Proses perjuangan pemekaran wilayah Blitar Selatan menjadi otonomi sendiri, kian bergulir. Kini, para inisiator mengadakan rapat koordinasi koordinator kecamatan (korcam) di Sekretariat Rakyat Persiapan Otonomi Blitar Selatan, Jalan Cakraningrat 93, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Sabtu (4/3/2023). Hadir dalam agenda ini, para tokoh pergerakan otonomi Blitar Selatan. Di antaranya Bianto Budiman, Joko Wiyono dari ormas Gannas, Supriarno, Wigig Harsiwidodo, M Triyanto, serta masih banyak tokoh lainnya. Salah satu tokoh otonomi Blitar Selatan, Supriarno mengungkapkan, rapat koordinasi Korcam Persiapan Otonomi Blitar Selatan ini bertujuan untuk merapatkan barisan dan membulatkan tekad menuju Blitar Selatan dengan otonomi sendiri. "Hari ini kita rapatkan barisan. Kita bulatkan tekad, untuk mensejahterakan masyarakat Blitar Selatan, melalui satu-satunya jalan, lewat Blitar Selatan menjadi daerah otonomi sendiri," ungkap Supriarno dalam sambutannya. Senada dengannya, secara terpisah Wigig Harsiwidodo menyebut, pemisahan diri Blitar Selatan dari Kabupaten Blitar merupakan solusi dari segala permasalahan yang ada. Dia mengatakan, semua persoalan yang ada dalam Petisi Rakyat Blitar, hingga kini belum mendapatkan solusi dari dari penguasa. "Tentunya, ini merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat Blitar Selatan. Segala aspek seperti, kesehatan, pendidikan, regulasi tambang, infrastruktur jalan," ungkap Wigig saat dikonfirmasi. Untuk diketahui, dikutip dari website Kementerian Keuangan, pemekaran wilayah harus melalui beberapa proses dan syarat-syarat yang berlaku dalam undang-undang. Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif. Dasar pembentukan Daerah Persiapan adalah: 1.Usulan dari gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. 2.Pertimbangan kepentingan strategis nasional. 3.Jangka waktu daerah persiapan selama tiga tahun untuk daerah persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan daerah dan maksimal 5 tahun untuk daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional. 4.Persyaratan persyaratan dasar Kewilayahan dan persyaratan administrasi usulan pembentukan daerah persiapan dinilai oleh pemerintah pusat. 5.Parameter persyaratan administrasi: Daerah Provinsi: •Persetujuan bersama DPRD kab/kota dengan bupatj/wali kota •Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk Daerah kabupaten/kota: •Keputusan musyawarah desa •Persetujuan bersama DPRD kab/kota dengan bupati/wali kota •Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk •Parameter persyaratan dasar kewilayahan: 1.Luas wilayah minimal 2.Jumlah penduduk minimal 3.Batas wilayah 4.Cakupan wilayah 5.Batas usia minimal daerah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan •Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter: 1.geografi 2.demografi 3.keamanan 4.sosial politik, adat, dan tradisi 5.potensi ekonomi 6.keuangan Daerah 7.kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. •Pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam peraturan pemerintah. •Pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan: 1.Daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB. 2.Daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah persiapannya dan dikembalikan ke daerah induk. (nuz/zan)

Sumber: