Kejaksaan Negeri Jember Limpahkan Tahap 2 Tersangka RTLH
Jember, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melimpahkan tahap dua Dian Lucky Puspitasari dan Muhammad Ridwan Sidik, tersangka korupsi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Selasa (3/12). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Setyo Adi Wicaksono menerangkan, Muhammad Ridwan Sidik, merupakan pemilik toko yang penyuplai bahan bangunan untuk renovasi RTLH tahun anggaran 2017. "MRS pemilik Toko Ilahi tidak menyuplai sesuai dengan daftar pesanan," terang mantan Kasi Inteljen Kejari Tanggerang Selatan ini. Menurut Setyo, pengiriman tersebut berdasarkan pesanan daftar dari tersangka Dian, yang jumlah dan harganya berbeda dengan jumlahnya. Seperti semen seharusnya dikirim 13 sak dan batu pecah, kenyataan tidak dikirim serta harganya berbeda. Sehingga perbuatan para tersangka menyalai juklak dan juknis rehabilitasi RTLH yang telah merugikan negara berdasarkan keterangan perhitungan tim ahli Ekspitorat sebesar Rp 476.529.600. Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 berubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dana. "Selanjutnya ditunjuk jaksa penuntut umum untuk disidangkan dan dilakukan penanganan lanjutan selama 20 hari kedepan."pungkas dia. (edy/tyo)
Sumber: