DPRD Tulungagung Sidang Paripurna Bahas Usulan Pengganti Pimpinan Dewan Tahun 2019-2024

DPRD Tulungagung Sidang Paripurna Bahas Usulan Pengganti Pimpinan Dewan Tahun 2019-2024

Tulungagung, memorandum.co.id - Sidang paripurna dengan agenda pengumuman usulan pengganti pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung tahun 2019-2024 dan pembentukan panitia khusus pembahas rancangan peraturan DPRD dilaksanakan, Rabu (1/3/2023). Paripurna digelar di ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Tulungagung. Dihadiri Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan anggota, Bupati Maryoto Birowo, sekdakab, serta sejumlah kepala OPD. Sidang kali ini dewan sepakat mengusulkan nama Ali Masrup yang kini menjabat Plt Wakil Ketua DPRD Tulungagung, sebagai pengganti wakil ketua sebelumnya, yaitu Adib Makarim yang tengah tersandung perkara hukum. Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan usulan ini seusai dengan surat keputusan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang telah diberikan kepada pihaknya. "Kita dasarnya dari surat yang sudah dikeluarkan oleh partai. Kemudian kita paripurnakan ini, seusai dengan aturan yang ada," terangnya. Selanjutnya menurut Marsono, usulan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung, agar diproses sesuai ketentuan. "Kita sampaikan kepada gubernur melalui bupati. Proses prosedurnya seperti itu," ucapnya. Marsono mengakui, kendati kasus hukum yang menjerat Adib Makarim belum inkracht, namun dengan adanya surat dari PKB, usulan penggantian bisa dilakukan. Sementara Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk proses pengiriman usulan tersebut ke gubernur. "Mungkin besok ketika sudah siap langsung kita kirimkan ke gubernur," tuturnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Adib Makarim menjadi salah satu anggota DPRD Tulungagung periode 2019 - 2024 yang kini tengah menjalani proses hukum. Adib terseret kasus suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) periode 2014-2019. Bersama dengan Khambali, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adib Makarim langsung ditahan pada Agustus 2022 lalu. Kemudian, jabatannya digantikan Ali Masrup, sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Tulungagung. (fir/mad)

Sumber: