Terangsang Film Porno, Bapak Gagahi Anak Tiri

Terangsang Film Porno, Bapak Gagahi Anak Tiri

Tulungagung, Memorandum.co.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung mengungkap kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, kali ini tersangkanya adalah Tri Wahyu (33), warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, yang merupakan ayah tiri korban, sebut saja Mawar (13), siswi SMP. [penci_ads id="penci_ads_4"] Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan guru BP di sekolah korban setelah melihat sikap Mawar yang cenderung sering murung. Kemudian setelah didalami, Mawar mengaku menjadi korban pencabulan ayah tirinya sejak kelas 5 SD. “Awalnya dari kecurigaan guru BP korban yang melihat korban murung. Kemudian didalami akhirnya cerita kalau selama ini menjadi korban pelampiasan nafsu tersangka,” ujar Kapolres Pandia ketika rilis, Senin (2/12). Menanggapi laporan itu, lanjut Pandia, akhirnya polisi memeriksa ayah tiri korban. Setelah dua alat bukti terpenuhi, polisi menetapkannya sebagai tersangka. Bersama dengan penangkapan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa seragam rompi warna merah, celana dalam warna putih, BH, kaos dalam dan buku diary milik korban serta sprei warna merah muda, putih biru dan hitam. “Yang kita sita sebagai barang bukti ada sprei, pakaian dalam, baju seragam korban dan kaos dalam,” tuturnya. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan polisi, dia nekat mencabuli anak tirinya sejak tahun 2015 karena terangsang setiap kali menonton film porno. Apalagi sejak setahun setelah menikah dengan ibu korban, diketahui jika ibu korban mengalami gangguan kejiwaan yang sewaktu-waktu bisa kambuh. “Tadi sudah mengakui kalau sering menonton video porno, itu jadi salah satu pemicunya,” jelas kapolres. Pandia menjelaskan, pencabulan pertama dilakukan saat korban masih duduk di kelas 5 SD. Ketika itu ibu korban menjalani pengobatan di luar kota. Sedangkan korban tidur di dalam kamar sendirian. Tiba-tiba diraba bagian vitalnya oleh tersangka. Korbanpun menolak. Pasca upaya pertama gagal, tersangka terus-terusan berusaha mendekati dan mencabuli korban dengan ancaman. Yaitu akan menceraikan ibu korban jika menolak melayani hasrat seksualnya. “Jadi korban ini diancam, kalau menolak maka ibunya akan diceraikan oleh tersangka,” ungkap Pandia. Total selama 4 tahun, tersangka sudah 3 kali menyetubuhi korban. Aksi terakhir dilakukan pada Rabu (27/11), saat korban hendak berangkat sekolah. Dalam kondisi sudah memakai pakaian seragam sekolah, tersangka memaksa korban memenuhi hasrat seksualnya di kamar lantai 2 rumahnya. “Visum sudah kita lakukan. Hasilnya ada luka baru dan luka lama pada bagian vital korban. Karena terakhir aksinya ini dilakukan pada Rabu kemarin,” pungkas Pandia. Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Namun karena tersangka adalah keluarga korban, maka ancaman hukumannya diperberat dengan pasal 81 (3). Di mana pidana yang dijatuhkan bisa diperberat dengan tambahan 1/3 dari ancaman sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1). (fir/mad/rif)  

Sumber: