Pengusaha Ekspedisi Bangkrut, Gelapkan 21 Kendaraan Rental

Pengusaha Ekspedisi Bangkrut, Gelapkan 21 Kendaraan Rental

Surabaya, memorandum.co.id - Terlilit utang Rp 300 juta membuat Oditya Pradana (23), warga Jalan Simo Sidomulyo V, pusing tujuh keliling. Pemuda ini akhirnya nekat menggelapkan 21 kendaraan rental, terdiri dari 19 mobil dan dua motor. Untuk meyakinkan para korbannya, Oditya mengaku memiliki perusahaan di bidang ekspedisi . Setelah berhasil membawa mobil rental itu, secepatnya digadaikan ke penadah. Kedok tersangka dibongkar anggota Reskrim Polsek Sawahan setelah mendapatkan laporan dari korbannya. Oditya ditangkap petugas di rumahnya tanpa perlawanan. "Tersangka dalam setiap aksinya mengaku memiliki perusahaan ekspedisi. Sehingga para pemilik mobil tertarik dan menyewakannya dengan sistem kontrak," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho, Senin (2/12). Sandi menerangkan, dulunya Oditya merupakan pengusaha ekspedisi. Namun, perusahaannya bangkrut karena banyak vendor tidak membayar tagihan. Bahkan, dia juga terlilit utang sebesar Rp 300 juta. Merasa tidak sanggup melunasi utangnya, dia memilih jalan pintas dengan menggelapkan motor dan mobil rental. Berbekal nama PT tersebut, Oditya kemudian mencari sasaran para pemilik mobil rental di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Tersangka menyewa mobil kepada setiap korban dengan cara kontrak selama setahun dengan kesepakatan harga yang relatif. Saat ini, sudah ada 21 unit kendaraan yang digelapkan oleh tersangka, terdiri dari 19 mobil dan dua motor. "Kenyataannya semua kendaraan itu digadaikan ke seorang penadah di Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo seharga Rp 3 juta untuk motor dan mobil Rp 20 juta hingga Rp 30 juta tergantung dari hasil negosiasi," beber Sandi. Terungkapnya perbuatan Oditya, bermula adanya laporan penggelapan di Polsek Sawahan, terkait dua unit Beat L 5683 KN milik Elok Yulia (23), warga Jalan Petemon III, dan Beat L 3941 CL milik Reza Pahlevi (19), warga Jalan Tembok Dukuh X. Sebagai terlapor adalah Oditnya. Modusnya tersangka berpura-pura meminjam motor untuk mengantar istri dan anaknya ke minimarket di Jalan Demak. Bukannya dikembalikan, ternyata motor digadaikan ke penadah bernama Sugeng (DPO), asal Gresik seharga Rp 3 juta. Berbekal laporan itu, anggota lalu memburu Oditya dan berhasil menangkap di rumahnya. Saat diinterogasi, Oditya mengaku selain menggelapkan motor juga 19 unit mobil rental. Uang hasil penggadaian selanjutnya dipakai untuk bayar utang Rp 300 juta. "Sekarang utang saya sudah lunas," tutur Oditya kepada petugas. Hingga kini, polisi masih memburu para penadahnya mobil dan motor dari Oditya. Polisi pun masih menemukan 7 dari 19 mobil dari berbagai merek yang digelapkan oleh tersangka. Di antaranya Xenia, Ertiga, Mobilio, dan Cayla. (rio/nov)  

Sumber: