Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti Sabu 3,2 Kg Senilai Rp 3 M

Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti Sabu 3,2 Kg Senilai Rp 3 M

Kediri, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Selasa (21/2/2023). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN), Maulia Martwenty Ine, Wakapolres Kediri Kota Kompol Himmawan Setiawan dan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri. Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Kediri, dan undangan lainnya. Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan, Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah melaksanakan pumusnahan barang bukti terhadap 43 perkara yang sudah inkrah, adapun barang bukti yang dimusnahkan,yaitu narkotika seberat 3 kg 68,5 gram berupa sabu-sabu+ seperangkat alat hisap, Obat keras 8.703 butir pil Doubel L dan 650 butir pil berlogo Y , dan 30 butir Pil Alprazolam, Ganja kering seberat 90 gram, senjata tajam 1 buah, barang elektronik Hp 22 buah, barang lainnya gas portable kosong, pakaian, topi, sepatu,tas,korek, berkas berkas dll. “Kasus yang paling menonjol perkara Sabu-Sabu berat total hingga 3,2 kg senilai 3 miliar. Perkara mulai Bulan November 2022 hingga Februari 2023.(Edo/Mon)

Sumber: