Polres Gresik Ringkus Penadah Motor Hasil Curian Pasutri

Polres Gresik Ringkus Penadah Motor Hasil Curian Pasutri

Gresik, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Gresik membekuk penadah kendaraan bermotor (ranmor) hasil curian NA (47) asal Perumahan Griya Permata Alam, Malang. Tersangka diamankan usai hendak melakukan transaksi di wilayah Dukun, Kabupaten Gresik. Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan, NA merupakan penadah motor curian dari dua tersangka curanmor yang terlebih dahulu diamankan. Yakni pasangan suami istri (pasutri) EP (37) dan RE (36) asal Kecamatan Glagah, Lamongan. "Tersangka NA ini membeli motor hasil curian dari tersangka EP. Kemudian mau dijual kembali di wilayah Kecamatan Dukun, Gresik. Tapi berhasil kami gagalkan sebelum terjadi transaksi," jelas Ipda Komang Andhika, Senin (20/2/2023). Sama seperti EP, NA menjual motor bodong tersebut secara online. Nah, saat itu salah satu korban mengetahui bahwa motornya yang hilang dijual di media sosial dan melapor ke kantor polisi. Dilakukanlah penangkapan. Motor itu dijual murah kisara Rp 2 - 4 juta. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor honda Beat nopol W 4601 CF. Tersangka langsung digulung ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dijerat Pasal 480 KUHP. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan pihaknya memberikan atensi terhadap kasus curanmor di Kota Pudak. Salah satunya membongkar praktik curanmor pasutri EP dan RE. "Dua tersangka ini merupakan pasutri. Mereka beraksi dengan mengajak anaknya agar tidak tampak mencurigakan saat melancarkan aksinya mencuri motor," ujar Iptu Aldhino Prima Wirdhan. Total EP dan RE sudah beraksi di 10 TKP di Kabupaten Gresik. Antara lain di Kecamatan Manyar, Kecamatan Bungah dan Kecamatan Dukun. Aksi tersebut sudah tujuh bulan terakhir berlangsung.(and/har)

Sumber: