Sidang Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Dicecar Hakim, Saksi Polisi Tersudut

Sidang Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Dicecar Hakim, Saksi Polisi Tersudut

Surabaya, memorandum.co.id - Majelis hakim yang menyidangkan kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, membuat saksi Adi Setiawan, anggota Subdit Siber Ditreksrimsus Polda Jatim ini terpojok, Senin (2/12). Sebab saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim ini kebingungan dan belum mengetahui pemilik akun facebook viral Indonesia hingga dirinya dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Belum ketemu sampai sekarang,” jelas Adi, yang menjelaskan hanya profiling di akun-akun media sosial dan berita-berita yang viral. Begitu juga ketika ditanya ketua majelis hakim Yohanes Hehamony terkait apa yang diketahuinya tentang perkara yang menjerat Samsul Arifin sebagai terdakwa, dan saksi mengaku tidak mengetahuinya. “Secara pasti saya tidak tahu kasusnya, tapi terkait dengan ucapan kata monyet saat di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan,” ujarnya. Termasuk saat saksi tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim ketika ditanya siapa yang mendefinisikan kata-kata monyet sebagai bagaian dari rasisme. “Ini sudah umum terjadi disaat adanya kerusuhan, semua hewan di kebun binatang pasti disebut, lantas siapa yang menyatakan kata monyet ini dianggap tindakan rasisme,” ujar hakim Yohannes. Sementara saat ditanya apakah isi video yang di-upload oleh akun facebook viral Indonesia, saksi menjelaskan ada tiga video yang di-upload, salah satunya tentang ciri-ciri dari terdakwa Samsul Arifin. “Videonya diambil dari dalam Asrama Mahasiswa Papua, memang tidak terlihat siapa yang mengatakan monyet, tapi si penggugah video menjelaskan ciri-ciri orang yang berkata monyet, yakni memakai baju biru dan berkacamata,” jelas Adi. Diakhir kesaksiannya, Adi Setiawan mengatakan hasil patroli siber yang dilakukannya dengan melakukan profiling selanjutnya dijadikan laporan informasi. “Yang membuat informasinya adalah penyidik, saya tidak tahu siapa pelapor dalam perkara ini,” pungkas Adi Setiawan menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Samsul Arifin. Selain Adi Setiawan, JPU juga menghadirkan saksi Kanitintelkam Polsek Tambaksari Ipda Mahfud. (fer/tyo)

Sumber: