Kejari Tulungagung Terima Pelimpahan Perkara Jual Beli Arak Bali
Tulungagung, memorandum.co.id - Kasus peredaran arak Bali dengan tersangka Agus Ikwan, warga Blitar telah memasuki tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Tulungagung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan. Kemudian barang bukti 39 botol Arak Bali ukuran 600 ml, uang tunai Rp 200 ribu hasil transaksi, handphone, dan satu unit sepeda motor AG 4638 NB juga sudah dilimpahkan ke Kejari Tulungagung. "Kita terima pelimpahannya pada 15 Februari kemarin. Saat ini sedang proses untuk kita lengkapi administrasinya sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya, Kamis (15/2/2023). Pengungkapan peredaran arak Bali itu dilakukan polisi pada Senin (26/12/2022) malam, di pinggir jalan Desa / Kecamatan Rejotangan. Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 64 ke-14 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. (fir/mad)
Sumber: