Sidang Kanjuruhan, 19 Proyektil Gas Air Mata Ditemukan Dalam Stadion

Sidang Kanjuruhan, 19 Proyektil Gas Air Mata Ditemukan Dalam Stadion

Surabaya, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara Kanjuruhan, Jumat (3/2). Dalam pemeriksaan delapan saksi dari Polres Malang, terkuak bahwa ada 19 proyektil gas air di dalam Stadion Kanjuruhan pascatragedi 1 Oktober 2022. Seperti yang dikatakan saksi Dwi Cahyono Nugroho, anggota Polres Malang yang mengolah TKP bersama petugas Labfor Polda Jatim, bahwa ditemukan 19 proyektil tersebar di dalam stadion area selatan. "Lima proyektil tribun sisi selatan pintu 11, 12,13. Lima proyektil di lintasan lari, dua proyektil di lintasan lompat jauh, lima proyektil di lapangan gawang selatan, dua proyektil di sebelah selatan gawang, peluru gas air mata belum terpakai di bawah tempat duduk pemain cadangan di bawah tribun VIP, satu selongsong peluru gas air mata di selokan di bawah tribun VIP, satu proyektil di area pembakaran kendaraan dinas K9," ujar Dwi. Tambah Dwi, selain ditemukan 19 proyektil di dalam Stadion Kanjuruhan, olah TKP menuju ke pintu. Ada enam pintu escape yang sejajar dengan lapangan (A, B, C, D, E, dan F). Lalu 14 tribun ekonomi, dan tiga pintu VIP. "Kerusakan, terjadi tumpukan, sepatu yang tertinggal dan darah du pintu 3,4,11,12,13, dan 14," jelasnya. Tambah Dwi, tiap pintu tribun ada ukuran besar dan ukuran kecil. Namun, dalam pemeriksaan dari 14 pintu yang ukuran kecil untuk di pintu 13 tak bisa dibuka. "Dari 14 pintu besar dicek rata-rata semua pintu tergembok," ujarnya. Lalu, pihaknya meminta kepada UPTD Stadion Kanjuruhan untuk membuka pintu tersebut. "Dicoba dibukakan, 8 pintu besar bisa dibuka da6 pintu rusak. Karena korosi, kunci tidak ada, roda rel terlepas dari bantalan," jelasnya. Untuk enam pintu escape tiga pintu dibuka keseluruhan yaitu A, B dan F. "Pintu C tak bisa dibuka, pintu D korosi gembok berkarat, dan pintu E hanya bisa dibuka separuh 4,5 meter," tambah Dwi. Seperti diketahui, dalam sidang kemarin JPU menghadirkan saksi M Ali Bustomi, M Abdul Ghofur, Angga Bayu Prasetyo, Tito Rahmad Rosidin, Dwi Cahyono Nugroho, Irwansyah Buana, Araka Juliansyah, dan Purnomo. (fer)

Sumber: