Kapolri Revisi Aturan Pengamanan Olahraga Agar Pertandingan Lebih Aman
Reporter:
Agus Supriyadi|
Editor:
Agus Supriyadi|
Rabu 01-02-2023,17:32 WIB
Jakarta, memorandum.co.id - Untuk mencegah terulangnya tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan merevisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan olahraga.
"Seiring dengan beberapa waktu yang lalu kejadian di Kanjuruhan yang tentunya menjadi perhatian kita bersama bahwa ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar Kapolri dilansir website resmi Polri, Rabu (1/2/2023).
Beberapa aspek yang perlu diperbaiki mulai dari, sisi penyelenggaraan, keamanan, hingga manajemen pengaturan suporter.
"Polri terus melakukan perbaikan, beberapa waktu yang lalu kita melaksanakan perubahan terkait dengan Perpol Nomor 10. Di mana di dalamnya mengatur bagaimana menggunakan personel, kemudian yang terutama adalah analisa terhadap resiko, khususnya stadion yang akan digunakan,” papar Kapolri.
“Sehingga di situ kemudian bisa ditentukan dengan kapasitas yang ada dan pintu-pintu keluar, pintu masuk, exit. Kemudian bagaimana kesiapan kesehatan yang ada, semuanya menjadi satu kesatuan,” pungkas Kapolri.(gus)
Sumber: