Tak Terima Jadi Tersangka, Mantan Wali Kota Samanhudi Gugat Kapolda Jatim
Blitar, memorandum.co.id - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, melalui delapan kuasa hukumnya menggugat praperadilan Kapolda Jatim atas penetapan status tersangka dirinya terkait kasus perampokan yang terjadi di Rumah Dinas Walikota Blitar. Kuasa hukum Samanhudi Anwar, Joko Trisno menyampaikan, dirinya telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan kepada Kapolda Jatim melalui Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dijelaskan oleh Joko, pengajuan gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh Samanhudi Anwar melalui kuasa hukum karena adanya penetapan status tersangka tanpa adanya pemeriksaan sebelumnya. "Belum pernah menerima panggilan dalam bentuk apa pun dari penyidik Polda Jatim, untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka," katanya, Senin (30/01/2023). Kemudian Hendi Priyono, salah perwakilan dari 8 advokat yang mendampingi Samanhudi Anwar mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan hari ini adalah untuk meminta pembatalan penetapan status tersangka yang disandangkan oleh Polda Jatim terhadap kliennya. Hendi menjelaskan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan soal penetapan statua tersangka, harus terdapat dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. "Sementara, penetapan status tersangka terhadap klien kami ini dilakukan sebelum adanya pemeriksaan terlebih dahulu," katanya. Lanjut Hendi, Samanhudi Anwar juga telah membantah semua tuduhan yang ia terima atas keterangan dan klarifikasi oleh salah seorang tersangka MJ yang ditangkap oleh Polda Jatim terlebih dulu. "Tidak ada bukti lain atas penetapan status tersangka klien kami, hanya bukti pembicaraan dan keterangan yang bersumber dari tersangka MJ," tandas Hendi.(nus/git)
Sumber: