Ada Tim Lain, 3 Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan Mundur

Ada Tim Lain, 3 Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan Mundur

Andy C Putra Jember, memorandum.co.id - Tiga kuasa hukum tersangka FH, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ajung, Jember, yang terjerat kasus pencabulan, akhirnya mengundurkan diri. Mereka  adalah, Andy C Putra, Alananto, dan Didik Muzanni. Ketiganya mengundurkan diri melalui surat yang diterbitkan oleh Kantor Advokat Triple A Lawfirm/ Legal Consultant Jember pada 28 Januari 2023. Andy C Putra mengungkapkan, pengunduran diri itu dilakukan, karena sudah ada tim lain yang ditunjuk oleh kliennya. "Masuknya tim pendamping hukum yang baru, jadi tidak mungkin dalam satu kapal itu ada dua nahkoda,"ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023) Menurutnya, jika hal tersebut nanti dipaksakan, akan membuat pendampingan hukum terhadap FM tidak akan maksimal. Sehingga pihaknya memilih mengundurkan diri. "Dari pada kepentingan dan pendampingan secara prinsip FM tidak maksimal dan optimal, sehingga kami mengundurkan diri," kata Andy. Hadirnya tim lain mendampingi FM tersebut, kata Andy, ketika kliennya telah ditetapkan tersangka. Sehingga untuk proses pra peradilan nanti, diberikan mandat kepada Kuasa hukum baru tersebut. "Jadi tim kuasa hukum yang baru ini, kami beri mandat untuk melakukan pra peradilan. Jadi pengunduran diri ini tidak mempengaruhi proses pra peradilan,"imbuhnya. Sementara  itu Alananto menambahkan, perbedaan sudut pandang konstruksi hukum yang dibangun dalam menangani perkara Kiai FM ini tidak sama dengan konstruksi hukum pihaknya. "Atas dasar tersebut Kami khawatir itu tidak akan berhasil, sehingga kami pilih mundur berisiko pada kredibilitas kapasitas dari tim Kantor Advokat Triple A Lawfirm/ Legal Consultant, " beber Alan panggil akrab nya. Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan FM diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak Desember 2022 hingga awal Januari 2023. Sudah ada 4 orang korban yang melakukan visum. Menurutnya, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya, di ruang studio podcast, yang berada dilingkungan lembaga pendidikan agama ini. (edy)

Sumber: