Pelantikan PPS, Wali Kota Sutiaji: Harus Amanah

Pelantikan PPS, Wali Kota Sutiaji: Harus Amanah

Malang, memorandum.co.id - Wali Kota Malang H Sutiaji meminta panitia pemungutan suara (PPS) benar-benar bisa bertindak amanah dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Itu disampaikan saat memberikan sambutan di pelantikan PPS Pemilu 2024 di Hotel Savana, Kota Malang, Selasa (24/1)/2023). "PPS adalah bagian dari penyelenggara pemilu di tingkatn kelurahan. Sebagai penyelenggara, harus benar-benar amanah. Mengamankan dan mengawal suara dari hak pilih masyarakat," terang wali kota Malang, saat memberikan arahan. Jangan sampai, lanjut wali kota, tergoda ataupun terlena oleh tawaran dan iming iming sesuatu, yang meminta untuk merubah angka jumlah suara, atau bahkan perbuatan tidak terpuji lainya. "Karena, demokrasi yang berbobot adalah yang bukan transaksional. Dan bertekad, bahwa pelaksanaan pemilu harus lebih baik dari sebelumnya. Apalagi, saat ini di era digital menggunakan nomor NIK. Antara proses dan tujuan, harus linier," pungksnya. Sementara itu, ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menerangkan, jumlah anggota PPS Kota Malang sebanyak 171 orang. Mereka berasal dari 57 Kelurahan di Kota Malang. "Jumlah anggota PPS, ada 171 orang dari 57 Kelurahan dengan masing masing 3 orang. Formasi 30 persen perempuan, sudah terpenuhi bahkan terlampaui. Salah satu tugasnya, adalah berkoordinasi dengan KPPS yang ada Kelurahan," terangnya. Dari jumlah itu, tambah Aminah, 117 laki laki dan 54 perempuan. Mereka adalah garda depan dalam mengkoordinir KPPS. Menjadi ujung tombak dalam pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) Di Kota Malang, kata Aminah, ada 2.588 TPS. Nantinya, sebagai acuhan dilakukannya panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Februari. Dan di akhir bulan Januari, dilakukan pendaftaran pantarlih. "Jumlah pantarlih nanti sesuai dengan jumlah TPS yang ada. Karena itu, mohon semua stek holder yang ada terutama pak Lurah pak Camat untuk ikut mensosialisasikan pendaftaran pantarlih ini," pungkasnya. (edr)

Sumber: