Sidang Kanjuruhan, Jaksa Hadirkan 20 Saksi

Sidang Kanjuruhan, Jaksa Hadirkan 20 Saksi

Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 20 saksi dalam sidang lanjutan kasus Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/1). Saksi kali ini rombongan yang ketiga. Sebelumnya, Senin (16/1) lalu JPU mendatangkan 17 saksi, dan Jumat (19/1), menghadirkan 20 saksi. Mereka semua sebagai saksi dua terdakwa, yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. "Hari ini yang kita panggil ada 20 saksi. Tapi tidak tahu nanti yang hadir berapa orang, tunggu pukul 13.00 nanti ya," ujar JPU Hari Basuki usai sidang. Hari menambahkan, dari 20 saksi yang dihadirkan termasuk tiga terdakwa (Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi), yang sebelumnya disidang secara online. "Mereka kita hadirkan disidang. Termasuk juga eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan keluarga korban," pungkas Hari. (fer)

Sumber: