Maling Gasak Kabel Listrik Seharga Rp 10 Juta

Maling Gasak Kabel Listrik Seharga Rp 10 Juta

Surabaya, memorandum.co.id - Jeffri Noh (44) tak berkelit saat diamankan di Mapolsek Wonocolo. Warga Jalan Bulak Jaya, Semampir, Surabaya, ini ditahan gegara tertangkap basah mencuri kabel listrik di rumah Jalan Jemursari. Akibat perbuatannya, pria pengangguran itu terancam hukuman tujuh tahun penjara. Kapolsek Wonocolo Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan, kasus pencurian kabel listrik dilaporkan korban David. Awalnya, pemilik rumah mengetahui kabel listrik dicuri maling saat mengecek rumah kosong miliknya Rabu pagi. Pria asal Jalan Manyar Kerta Adi itu melihat kondisi rumah berantakan. Selain itu di depan teras rumah juga ada bekas galian. Usut punya usut, ternyata galian tersebut merupakan jalur kabel listrik rumah korban . Kabel listrik sepanjang 23 meter dicuri tersangka. Kemudian korban melapor ke Polsek Wonocolo. Setelah kejadian polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. "Anggota menyanggong di sekitar rumah kosong korban," ujarnya. Usaha polisi membuahkan hasil. Tersangka datang kembali ke rumah korban Kamis sekitar pukul 02.30. Dia lalu masuk dengan cara memanjat pagar untuk mencuri kabel. Usai mencuri kabel kembali, tersangka keluar dengan cara memanjat pagar. Sialnya, belum berhasil kabur tersangka dibekuk anggota reskrim yang sudah menyanggong tersangka di sekitar lokasi. "Dia tak dapat mengelak. Sebab membawa peralatan mencuri dan potongan kabel," bebernya. Akibat ulah tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Sementara tersangka Jeffri mengaku baru sekali mencuri kabel listrik. "Yang pertama kabel saya jual laku Rp 400 ribu," akunya. Diakui tersangka hasil pencurian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah tang, obeng, gergaji kabel, cater, dan sak berisi kabel 7, 5 meter. (rio)

Sumber: