Tahap Awal, Pencairan ADD di Kabupaten Malang Baru 60%

Tahap Awal, Pencairan ADD di Kabupaten Malang Baru 60%

Malang, memorandum.co.id - Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Malang sudah mulai pencairan, sejak Senin (16/1/2023). Hingga kini  sudah sebanyak 150 desa telah mencairkan. Pada tahap awal ini pencairan sebesar 60 persen untuk mempercepat pembangunan di desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto menyampaikan untuk pencarian harus melengkapi berkas yang ditentukan. “Setelah semua persyaratan pencairan ADD sudah terverifikasi, mekanismenya 60 persen pertama bisa langsung dicairkan,” terangnya, Kamis (19/1/2023). Sedangkan, dana desa (DD) non BLT yang bersumber dari Pemerintah Pusat, saat ini 158 desa sedang berproses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Berbeda dengan proses pencairan ADD, pencairan DD menjadi kewenangan KPPN. Sumber dana DD berbeda sehingga proses pencairan berbeda. ADD murni dari APBD Kabupaten Malang, sedang DD dari APBN. “Jika verifikasi dari KPPN sudah lengkap, pencairan DD akan ditransfer ke rekening masing-masing desa lewat Rekening Kas Umum Negara (RKUN),” terang Eko. DPMD menargetkan akhir bulan Januari 2023, pencairan DD non BLT dan ADD sebesar 60% bagi 378 desa di Kabupaten Malang sudah selesai. Namun desa agar berhati-hati menggunakan ADD maupun DD karena semua harus berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Eko mengatakan apabila masih ada kades yang belum paham, Pemkab Malang membuka layanan asistensi desk keuangan desa. Layanan ini untuk meminimalisir, potensi korupsi atau penyalahgunaan. “Kita buka visitasi ke setiap desa untuk melakukan pembinaan secara masif, hal ini terus kami tekankan agar pengelolaan keuangan desa tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan,” terangnya. Menurutnya masih ada beberapa desa yang melakukan kesalahan, terutama pemahaman terhadap pedoman regulasi yang ditetapkan. Terkadang sesuai dengan dinamika yang berkembang, aturan dan regulasi cepat berubah. Oleh karena itu, setiap Kades agar memahami regulasi dan cepat memahami agar tidak salah sasaran dan penggunaan. “Kami membuka ruang konsultasi 24 jam, ini agar agar penggunaan keuangan desa bisa efektif, tepat sasaran, transparan dan akuntabel,” tegas Eko Margianto. (kid/ari)

Sumber: